Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kepala Desa Kohod, Arsin, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod, Tangerang, yang melibatkan ratusan sertifikat.

Jakarta, 24 Februari 2024 - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu untuk penerbitan ratusan sertifikat tanah. Arsin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.09 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Yunihar. Kehadirannya menandai langkah kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Arsin, yang mengenakan jaket dan topi hitam serta masker putih, enggan berkomentar kepada awak media. Kuasa hukumnya, Yunihar, menyatakan kedatangan kliennya sebagai bukti kooperasi dengan proses hukum yang berlaku. "Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujar Yunihar. Menanggapi pertanyaan mengenai barang bukti yang dibawa, Yunihar menjawab singkat dan berseloroh, "Bawa diri."
Kasus ini melibatkan empat tersangka: Kades Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, sebelumnya telah mengumumkan pemanggilan para tersangka pada Senin atau Selasa, 24 atau 25 Februari 2024. Namun, hingga saat ini baru Arsin yang terlihat hadir di Bareskrim. Ketiga tersangka lainnya belum diketahui kehadirannya.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu. Surat-surat palsu tersebut antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Dokumen-dokumen palsu ini dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024. "Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelas Brigjen Pol. Djuhandhani.
Penyidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri fokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus ini terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk pemeriksaan keabsahannya.
Penggeledahan di beberapa lokasi pada 10 Februari 2024 juga membuahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya.
Bukti-bukti yang Disita
- 263 warkat (dikirim ke labfor)
- Satu unit printer
- Satu unit layar monitor
- Keyboard
- Stempel sekretariat Desa Kohod
- Peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen
Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Bareskrim Polri akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik.