Kades Kohod Klaim Korban Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa Kohod, Arsin, mengklaim sebagai korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, mengaku kurang pengetahuan dan mendapat desakan dari pihak lain.

Kabupaten Tangerang, 15 Februari 2024 - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang. Kini, Arsin mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.
Klaim Kades Kohod Sebagai Korban
Dalam klarifikasi melalui rekaman video, Arsin menyatakan, "Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain." Ia mengakui kurangnya pengetahuan dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah sebagai penyebab munculnya sertifikat tersebut. Arsin menyatakan, "Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati dalam pelayanan publik di Desa Kohod." Ia berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Permohonan Maaf dan Desakan Pihak Ketiga
Selain itu, Arsin menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. "Saya Arsin, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ujarnya. Kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya menandatangani pengajuan SHGB karena desakan dari pihak ketiga. Rendy menjelaskan, "Pak lurah memang menandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar sertifikat terbit jika pak lurah menandatangani."
Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Pihak ketiga yang dimaksud adalah dua orang berinisial SP dan C, yang disebut sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod. "SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat," jelas Rendy. Dalam perkembangannya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah pribadi dan kantor Arsin, menyita 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Desa Kohod. Warkah, dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah, menjadi dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola administrasi pertanahan di Desa Kohod. Pernyataan Kades Kohod yang mengaku sebagai korban menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi perangkat desa dalam mengelola administrasi pertanahan, khususnya terkait penerbitan sertifikat tanah. Penguatan pengawasan dan transparansi dalam proses penerbitan sertifikat juga perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Kesimpulannya, kasus SHGB pagar laut di Desa Kohod menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.