Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim: Dugaan Korupsi Menguat
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di Tangerang ke Bareskrim Polri karena ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa. Pengembalian berkas ini terjadi pada Selasa, 25 Maret 2024, di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Analisis hukum menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka. Hal ini terkait dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat yang diduga melawan hukum.
Selain itu, Kejagung juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi atau izin PKKPR laut menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, JPU merekomendasikan agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi, dan meminta koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dugaan Korupsi dalam Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Kasus ini bermula dari penanganan Dittipidum Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pemeriksaan menemukan bahwa area pagar laut telah memiliki SHGB dan SHM atas nama beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan beberapa perseorangan.
Berdasarkan temuan Kejagung, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut dilakukan secara melawan hukum. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini diperparah dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap.
Kejagung menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal juga perlu dihitung secara rinci.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah menerima petunjuk dari Kejagung. Koordinasi antara Kejagung dan Bareskrim akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan keadilan ditegakkan.
Kerugian Negara dan Penguasaan Wilayah Laut Ilegal
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Kejagung adalah potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Penguasaan wilayah laut secara ilegal melalui penerbitan SHM dan SHGB yang diduga palsu telah menimbulkan kerugian yang signifikan.
Proses penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi atau izin PKKPR laut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius yang perlu diusut tuntas.
Kejagung berharap agar Bareskrim Polri dapat menyelidiki secara menyeluruh dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Perlu adanya perhitungan kerugian negara yang akurat untuk memastikan keadilan bagi negara.
Dengan dikembalikannya berkas perkara ke Bareskrim Polri, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih efektif dan transparan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Proses hukum ini menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pengembalian berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kejagung ke Bareskrim Polri menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini. Indikasi kuat tindak pidana korupsi yang ditemukan Kejagung akan menjadi fokus utama penyelidikan selanjutnya oleh Bareskrim Polri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.