Kejagung Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Belum Serahkan Buku Letter C
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki dugaan korupsi penerbitan sertifikat terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten, dan menunggu Kepala Desa Kohod menyerahkan buku Letter C.
![Kejagung Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Belum Serahkan Buku Letter C](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/080027.047-kejagung-selidiki-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-kohod-belum-serahkan-buku-letter-c-1.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah meminta Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk menyerahkan buku Letter C Desa Kohod. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Permintaan Buku Letter C dan Penyelidikan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kades Kohod belum memberikan buku Letter C yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (5/2) malam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Meskipun Kejagung terus memonitor perkembangan kasus, mereka masih menunggu langkah selanjutnya. Proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kejagung memprioritaskan pemeriksaan administrasi oleh Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi tindak pidana setelahnya, maka kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini ditekankan untuk menghindari tindakan yang terkesan asal mengambil alih kasus.
Dugaan Keterlibatan Kades Kohod
Dugaan keterlibatan Kades Kohod dalam kasus pagar laut ini mencuat setelah beredar video di media sosial. Video berdurasi satu menit tersebut memperlihatkan Kades Arsin tampak meninjau lokasi pemasangan pagar laut dan memberikan arahan kepada para pekerja. Namun, Arsin membantah keterlibatannya, mengatakan bahwa ia hanya memberi tahu adanya pagar tersebut karena laporan dari warga setempat.
"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1).
Surat Permintaan dan Langkah Selanjutnya
Kejagung telah mengirimkan surat resmi kepada Kades Kohod, meminta bantuan untuk memberikan buku Letter C. Surat tersebut menjelaskan bahwa permintaan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut Tangerang, periode 2023-2024. Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan bukti dan temuan yang ada.
Kasus pagar laut di Tangerang ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset dan penerbitan sertifikat tanah. Kejelasan kepemilikan lahan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya konflik dan potensi penyimpangan hukum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kejagung menekankan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Publik diharapkan bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.