DPR Desak Polri Usut Tuntas Korupsi Proyek Pagar Laut Banten
Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang, Banten, hingga ke aktor intelektualnya setelah memeriksa Kepala Desa Kohod.

Jakarta, 11 Februari 2024 - Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten. Desakan ini muncul setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Kepala Desa Kohod dan menggeledah kantor serta rumahnya pada Senin (10/2).
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menyatakan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada level Kepala Desa. "Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum," tegas Johan di Jakarta, Selasa (11/2).
Dugaan Korupsi Proyek Pagar Laut
Johan menekankan pentingnya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Saat ini, Bareskrim Polri baru menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik terkait proyek pagar laut yang menggunakan material bambu ini. Namun, menurut Johan, investigasi harus diperluas untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Ia menambahkan, penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod merupakan langkah awal yang baik. "Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini," ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Komisi IV DPR RI, yang membidangi urusan pertanian, kehutanan, dan kelautan, akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini," puji Johan. Namun, ia menekankan pentingnya menelusuri kasus ini hingga ke akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan anggaran.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, polisi menyita 263 dokumen atau warkah sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut, yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Polri berharap hasil pengujian forensik tersebut dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan membantu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya diuntungkan dari proyek tersebut.
Ke depan, peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa. Peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara juga sangat penting untuk memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.