Polri Sita 263 Dokumen Kasus Pemalsuan SHGB/SHM di Desa Kohod
Bareskrim Polri menyita 263 dokumen dan memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan berkas permohonan SHGB/SHM di Desa Kohod, Tangerang, yang diduga terjadi sejak 2021.
![Polri Sita 263 Dokumen Kasus Pemalsuan SHGB/SHM di Desa Kohod](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191656.952-polri-sita-263-dokumen-kasus-pemalsuan-shgbshm-di-desa-kohod-1.jpg)
Polisi menggerebek kantor dan rumah Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, Banten, pada tanggal 9 Februari 2024. Penggerebekan tersebut menghasilkan penyitaan 263 dokumen terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan penyitaan tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen-dokumen, yang disebut sebagai 'warkah', telah dikirim ke laboratorium forensik (Puslabfor) untuk diperiksa lebih lanjut.
Kronologi Penggerebekan dan Penyidikan
Penggerebekan yang melibatkan tim dari Bareskrim Polri, Puslabfor, dan Polsek setempat, berfokus pada pemeriksaan berkas dan data di kantor desa dan kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, serta Sekretaris Desa. Penyidik menemukan indikasi pemalsuan berkas dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Proses ini, menurut keterangan Brigjen Djuhandhani, telah berlangsung sejak tahun 2021.
Selain penggeledahan, polisi juga telah memeriksa 44 orang saksi. Pemeriksaan ini mencakup Kades Arsin, istri dan keluarganya. Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan. Polisi telah membuat laporan polisi model A dengan nomor LP nomor 2 II 2025, dengan terlapor adalah saudara AR dan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukti dan Tuduhan Pemalsuan
Penyidik menemukan bukti dugaan pemalsuan dalam berkas permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Proses pemalsuan ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, menyebabkan kerugian bagi negara. Ke-263 dokumen yang disita menjadi bukti utama dalam kasus ini. Puslabfor akan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan keaslian dan potensi pemalsuan.
Penggeledahan dilakukan secara terstruktur. Tim penyidik dibagi menjadi tiga kelompok. Satu tim memeriksa kantor desa, satu tim menggeledah rumah Kades Arsin, dan tim terakhir memeriksa rumah Sekretaris Desa. Sebelum penggeledahan, polisi juga telah memeriksa istri dan keluarga Kades Arsin untuk memperoleh informasi tambahan.
Langkah Selanjutnya
Dengan ditemukannya bukti-bukti tersebut, proses hukum akan terus berlanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas 263 dokumen yang disita akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan fokus pada pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa dan perlindungan aset negara. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terlibat.