Artis JF Tersangka Kasus Obat Keras, Sudah 6 Kali Transaksi dari Malaysia dan Thailand
Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras jenis etomidate setelah enam kali transaksi, obat tersebut diperoleh dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain.

Artis Jonathan Frizzy atau JF menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras jenis etomidate. Kasus ini terungkap setelah polisi mengungkap enam kali transaksi obat tersebut yang melibatkan JF. Transaksi dilakukan sejak tahun 2024, dengan barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan Thailand melalui perantara, seorang tersangka berinisial EDS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, membenarkan informasi tersebut. "Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah enam kali, dari tahun 2024," ujar AKP Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/5).
AKP Michael menjelaskan bahwa EDS, perantara dalam transaksi ini, mengenal JF saat artis tersebut berada di Thailand. Proses pengadaan obat keras tersebut terbilang cukup terorganisir, melibatkan jaringan internasional. Meskipun JF dinyatakan negatif dalam tes urine, status tersangka tetap disandangnya.
Kronologi Penangkapan dan Status Tersangka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan JF sebagai tersangka terkait kepemilikan dan transaksi obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam bentuk liquid vape. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/5), JF tidak ditahan karena alasan kesehatan. "Yang bersangkutan tidak ditahan karena sedang sakit," jelas AKP Michael.
Meski tidak ditahan, JF tetap diwajibkan lapor dan menjalani pemeriksaan medis berkala pasca operasi. Keputusan ini memberikan kesempatan kepada JF untuk memulihkan kesehatannya sambil menjalani proses hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan pengedaran obat keras tersebut.
Selain JF, tiga tersangka lain telah diamankan lebih dulu, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Ketiga tersangka ini diduga terlibat aktif dalam pengadaan dan distribusi obat keras tersebut. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal yang Dikenakan dan Jaringan Internasional
Para tersangka, termasuk JF, dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran produk farmasi tanpa izin dan ancaman hukuman yang cukup berat.
Pengungkapan kasus ini juga menyoroti adanya jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran obat keras. Asal usul obat etomidate dari Malaysia dan Thailand menunjukkan adanya sindikat yang terorganisir dan perlu diungkap lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan tersebut dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran obat-obatan keras dan pentingnya pengawasan yang ketat. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Kesimpulan
Penetapan JF sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras jenis etomidate menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memberikan efek jera kepada para pelaku.