ASN Lupa Aturan Naik Transportasi Umum, Langgar Ingub DKI Jakarta
Sejumlah ASN di Jakarta kedapatan melanggar Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang wajib naik transportasi umum setiap Rabu karena lupa aturan tersebut.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta kedapatan masih menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja pada hari Rabu, meskipun Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum. Kejadian ini terungkap dari pantauan langsung di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada 7 Mei 2025. Salah satu ASN yang terjaring razia mengaku lupa akan kewajiban tersebut.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 07.27 WIB di depan gerbang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Seorang ASN yang mengendarai sepeda motor berwarna biru dihentikan oleh petugas Satgas pengawas. Setelah dikonfirmasi, ASN tersebut mengaku lupa dengan adanya aturan baru tersebut dan akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan aturan yang baru diterapkan. Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan menetapkan regulasi yang jelas, masih ada ASN yang belum mematuhi aturan tersebut. Hal ini menunjukan perlunya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab individu dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi polusi dan membangun Jakarta yang lebih berkelanjutan.
ASN Lupa Aturan Wajib Naik Transportasi Umum
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, memberikan komentar terkait kejadian tersebut. Beliau menekankan pentingnya kesadaran diri ASN dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini karena aturan itu nggak mungkin kita monitor selama 24 jam," ujar Hasudungan, yang memilih untuk menggunakan transportasi umum.
Hasudungan juga mengingatkan bahwa sosialisasi dan regulasi terkait aturan ini sudah dilakukan. Beliau menilai bahwa kewajiban menggunakan transportasi umum merupakan kebijakan yang baik karena dapat memaksimalkan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, saat ini transportasi umum di Jakarta sudah terintegrasi dengan baik.
Meskipun mengakui adanya kemungkinan kecurangan, Hasudungan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu. "Sebenarnya prinsipnya itu kalau kita, kecurangan itu pasti ada. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawasan sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab moral ASN.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini melalui sistem swafoto yang dikirimkan ke laman bit.ly. Foto tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sistem ini bertujuan untuk memantau kepatuhan ASN dalam menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Kebijakan wajib naik angkutan umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Aturan ini memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Namun, kasus ASN yang lupa aturan ini menunjukkan perlunya evaluasi dan mungkin perlu adanya sanksi yang lebih tegas untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik di masa mendatang.
Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan edukasi yang lebih intensif kepada ASN terkait aturan baru ini. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan program ini dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.
Meskipun ada pengecualian, kebijakan ini secara keseluruhan bertujuan positif untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta. Ke depannya, diharapkan sosialisasi dan penegakan aturan dapat ditingkatkan agar program ini berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan bagi lingkungan.