ASN Pemkot Jaktim yang Tak Naik Angkot Hari Rabu Bakal Kena Teguran
Pemkot Jaktim akan memberikan teguran kepada ASN yang tidak menggunakan angkutan umum setiap Rabu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menaati aturan baru penggunaan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 April 2025, mewajibkan seluruh ASN menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu. Pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran, dengan tingkat keparahan yang disesuaikan dengan alasan ketidakpatuhan.
Pengawasan terhadap kepatuhan ASN ini dilakukan melalui sistem swafoto. Setiap ASN diwajibkan mengirimkan foto diri yang menunjukkan waktu, hari, tanggal, dan lokasi mereka berada, sebagai bukti penggunaan angkutan umum. Swafoto tersebut kemudian dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jaktim. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat ditemui di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 30 April 2025. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi Gubernur.
Menurut Iin Mutmainnah, sanksi teguran akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran ringan hingga sedang, tergantung pada alasan yang diberikan ASN yang melanggar aturan. ASN yang tidak dapat menunjukkan alasan yang sah atas ketidakpatuhannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Sebelum pemberian sanksi, ASN yang melanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan dibuat berita acara pemanggilan tersebut. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan jauh hari sebelum diberlakukannya instruksi Gubernur, memastikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Jaktim memahami kebijakan tersebut.
Teguran Bertingkat dan Sistem Swafoto
Sistem pengawasan yang diterapkan Pemkot Jaktim cukup detail. ASN yang tidak menggunakan angkutan umum pada hari Rabu akan menerima teguran dari atasan langsung mereka. Atasan akan memanggil ASN tersebut, dan membuat berita acara sebagai bukti pemanggilan dan teguran. Tingkat teguran akan disesuaikan dengan alasan yang diberikan ASN. Jika alasannya tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sanksi yang diberikan akan lebih berat.
Penggunaan sistem swafoto sebagai bukti kepatuhan dinilai efektif untuk memantau dan memastikan ASN benar-benar menggunakan angkutan umum. Foto yang dikirimkan harus menunjukkan waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada, sehingga dapat diverifikasi kebenarannya. Sistem ini juga membantu Pemkot Jaktim dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dengan lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum di Jakarta. Dengan mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Pengecualian Aturan dan Sosialisasi
Meskipun wajib menggunakan angkutan umum, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Mereka dibebaskan dari kewajiban tersebut dengan alasan kondisi khusus yang mengharuskan mereka menggunakan kendaraan pribadi. Pemkot Jaktim telah melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungannya terkait aturan ini.
Sosialisasi yang dilakukan jauh sebelum aturan diberlakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan. Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan pula tingkat kepatuhan ASN terhadap aturan ini akan tinggi.
Pemkot Jaktim berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta. Dengan adanya sanksi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan aturan ini dapat dijalankan secara efektif dan konsisten.
Kesimpulannya, kebijakan ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan. Pemkot Jaktim mendukung penuh kebijakan tersebut dan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar aturan.