Pemkot Jaktim Usulkan Penambahan JakLingko di Wilayah Perbatasan
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengupayakan penambahan layanan JakLingko di wilayah perbatasan untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas transportasi umum bagi ASN dan warga.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) berencana menambah layanan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta. Usulan ini mencuat menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap Rabu. Plt. Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, mengungkapkan perlunya penambahan JakLingko, terutama di wilayah seperti Pondok Gede, yang masih minim akses terhadap layanan tersebut. Ia merasakan langsung ketidaknyamanan akses transportasi umum di wilayah perbatasan tersebut.
Menurut Iin Mutmainnah, peningkatan jumlah JakLingko akan sangat membantu ASN dan warga di wilayah perbatasan. "Kalau ada JakLingko saya rasa akan lebih memudahkan dan saya nyaman naik angkutan umum tuh. Lebih cepat juga kalau dilihat dari waktu," ujarnya. Hal ini penting karena banyak ASN dan pekerja swasta yang bekerja di Jakarta, namun tinggal di wilayah perbatasan seperti Pondok Gede dan Cileungsi.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu juga menjadi latar belakang usulan penambahan JakLingko ini. Iin Mutmainnah sendiri mengaku merasakan perbedaan waktu tempuh saat menggunakan angkutan umum. Ia menyebutkan bahwa perjalanan menuju tempat kerja lebih cepat jika berangkat lebih pagi. Penggunaan angkutan umum juga menjadi bagian dari pengawasan Pemkot Jaktim, dengan sistem pelaporan berupa swafoto yang dikirimkan ke bagian kepegawaian.
Pentingnya JakLingko di Wilayah Perbatasan
Iin Mutmainnah menekankan pentingnya akses transportasi umum yang nyaman dan efisien, terutama bagi ASN dan pekerja yang tinggal di wilayah perbatasan. Kehadiran JakLingko diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dan meningkatkan kenyamanan perjalanan. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan angkutan umum dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien.
Pemkot Jaktim menyadari bahwa masih banyak tantangan dalam hal aksesibilitas transportasi umum di wilayah perbatasan. Oleh karena itu, usulan penambahan JakLingko ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan adanya JakLingko yang memadai, diharapkan mobilitas warga dan ASN di wilayah perbatasan akan semakin meningkat.
Selain itu, peningkatan akses transportasi umum juga dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Dengan semakin banyaknya warga yang menggunakan angkutan umum, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.
Penambahan JakLingko juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian di wilayah perbatasan. Dengan akses transportasi yang lebih baik, warga akan lebih mudah untuk melakukan aktivitas ekonomi, seperti berbelanja atau berjualan.
Pengawasan Kebijakan ASN Naik Angkutan Umum
Pemkot Jaktim melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN naik angkutan umum setiap Rabu dengan sistem swafoto. Swafoto tersebut harus berisi informasi waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke bagian kepegawaian Pemkot Jaktim sebagai bukti kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan angkutan umum massal ini berlaku sejak 30 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kondisi khusus para ASN.
Sistem swafoto ini dipilih sebagai metode pengawasan yang praktis dan mudah diimplementasikan. Sistem ini juga memungkinkan Pemkot Jaktim untuk memantau kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut secara efektif dan efisien.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan penggunaan angkutan umum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Jakarta.
Kesimpulannya, usulan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta Timur merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan transportasi umum bagi warga dan ASN. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan angkutan umum dan mengurangi kemacetan serta polusi udara.