Aturan ASN Naik Transjakarta Sukses Tingkatkan Penumpang hingga 100 Ribu Orang
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu bagi ASN DKI Jakarta berhasil meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta hingga 100 ribu orang, mendorong rencana peningkatan layanan transportasi umum di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan keberhasilan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, telah meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta secara signifikan.
Berdasarkan evaluasi dan laporan dari Direktur Utama Transjakarta, kebijakan ini telah meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta dari 1,3 juta menjadi 1,4 juta penumpang. Ini berarti terjadi peningkatan sebesar 100 ribu penumpang. Peningkatan ini terjadi pada hari Rabu, hari dimana kebijakan tersebut diberlakukan.
Pramono Anung Wibowo menyampaikan hal tersebut pada Kamis di Jakarta Timur. Beliau menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penumpang tersebut kemungkinan besar tidak hanya berasal dari ASN DKI Jakarta yang berjumlah 62 ribu orang, tetapi juga dari keluarga ASN yang ikut menggunakan transportasi umum.
Kebijakan Wajib Naik Transjakarta Berlanjut
Atas keberhasilan tersebut, Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu bagi ASN DKI Jakarta akan terus dilanjutkan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum.
Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan layanan transportasi umum ke depannya. Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Transjakarta.
Pramono Anung Wibowo optimis bahwa dengan diluncurkannya seluruh rute Transjabodetabek, jumlah penumpang Transjakarta akan semakin meningkat. Hal ini akan berkontribusi pada pengurangan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya.
Target Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo telah menargetkan peningkatan pengguna transportasi umum sebesar 5 hingga 10 persen setiap tahunnya. Target ini didasarkan pada konektivitas transportasi di Jakarta yang telah mencapai 91 persen, namun penggunaan transportasi umum masih relatif rendah, yaitu baru mencapai 21 persen.
Gubernur berharap bahwa di akhir tahun 2029, penggunaan transportasi umum di Jakarta dan daerah penyangga dapat meningkat hingga di atas 40 persen. Peningkatan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut. "Katakanlah di akhir 2029 itu bisa di atas 40 persen pengguna yang menggunakan angkutan umum di Jakarta dan daerah Penyangga. Menurut saya itu sudah akan mengurangi banyak kemacetan yang ada," kata Pramono.
Dengan demikian, kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta merupakan langkah strategis dalam upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta.