Gubernur DKI Jakarta: Tak Naik Transportasi Umum, Tak Akan Dilantik!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa pejabat yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu tidak akan dilantik, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengambil langkah tegas terkait penggunaan transportasi umum bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada Rabu, 7 Mei 2025, beliau menyatakan tidak akan melantik para calon pejabat yang tidak menggunakan angkutan umum untuk menghadiri pelantikan di Balai Kota. Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken pada 23 April 2025, yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono saat ditemui di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tersebut. Beliau menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan ini tanpa terkecuali, termasuk dirinya sendiri. "Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota," ujar Pramono. Ia menambahkan, "Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum," menekankan pentingnya keteladanan dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Dengan memberikan contoh langsung dari pimpinan tertinggi, diharapkan seluruh ASN dapat lebih disiplin dan tertib dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelantikan pejabat eselon II dan III ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Pelantikan hari Rabu tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Beberapa di antaranya adalah M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati. Kemudian, Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
Perubahan jabatan juga terjadi pada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, yang akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur. Posisinya sebagai Wali Kota Jakarta Selatan akan digantikan oleh M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman. Sementara itu, Augustinus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Rotasi jabatan ini menunjukkan adanya upaya penyegaran dan optimalisasi kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya pejabat-pejabat baru di posisi strategis, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Ibu Kota. Pelantikan ini juga menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
Daftar Pejabat yang Dilantik (Sebagian):
- M. Fadjar Churmiawan: Bupati Kepulauan Seribu (sebelumnya Wakil Bupati)
- Hendra Hidayat: Wali Kota Jakarta Utara (sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Barat)
- Munjirin: Wali Kota Jakarta Timur (sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan)
- M. Anwar: Wali Kota Jakarta Selatan (sebelumnya Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman)
- Augustinus: Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta (sebelumnya Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol)
Dengan adanya kebijakan tegas dari Gubernur Pramono, diharapkan akan semakin banyak ASN yang termotivasi untuk menggunakan transportasi umum. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Penerapan kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.