Gubernur DKI Jakarta Klaim Kantongi Izin Kemendagri Sebelum Lantik Pejabat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan telah memperoleh izin dari Kemendagri untuk melantik pejabat Pemprov DKI Jakarta, sekaligus menguji kepatuhan mereka terhadap aturan penggunaan transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, hari ini melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan ini dilakukan setelah Gubernur memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan ini juga menjadi ujian bagi para pejabat terkait kepatuhan mereka terhadap peraturan penggunaan transportasi umum.
Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pelantikan pejabat tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa izin telah diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri, dan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, semua syarat untuk melantik pejabat telah terpenuhi.
Keputusan untuk melantik pejabat hari ini, menurut Pramono, memiliki tujuan khusus. Ia ingin melihat langsung komitmen para pejabat dalam mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Pelantikan ini menjadi uji coba nyata atas keseriusan para pejabat dalam menjalankan aturan tersebut.
Izin Kemendagri dan UU Pilkada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat (3) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang persetujuan tertulis dari Menteri untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan Gubernur. Gubernur Pramono menegaskan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan aturan tersebut karena telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari Kemendagri. Hal ini memastikan bahwa pelantikan tersebut sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada masalah hukum terkait pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta hari ini.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Pelantikan hari ini menjadi bukti keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan dan memastikan seluruh pejabat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Uji Kepatuhan terhadap Ingub Nomor 6 Tahun 2025
Pramono Anung Wibowo secara tegas menyatakan bahwa pelantikan pejabat hari ini juga bertujuan untuk menguji komitmen para pejabat terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Ingub ini mengatur tentang kewajiban penggunaan transportasi umum bagi para pejabat setiap hari Rabu.
Gubernur mengungkapkan bahwa dirinya, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sengaja memilih hari Rabu untuk pelantikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah para pejabat yang dilantik akan mematuhi aturan tersebut, termasuk menggunakan transportasi umum untuk datang ke Balai Kota.
Sebelumnya, Pramono telah menegaskan bahwa pejabat yang tidak mematuhi aturan penggunaan transportasi umum tidak akan dilantik. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Meskipun Jakarta diguyur hujan, seluruh pejabat yang dilantik tetap mematuhi aturan dengan hadir tepat waktu di Balai Kota menggunakan transportasi umum. Hal ini menunjukkan komitmen dan kedisiplinan mereka dalam menjalankan tugas dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta hari ini bukan hanya sekadar proses pergantian pejabat, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan kinerja pemerintahan DKI Jakarta akan semakin optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.