Baznas Tegas Larang Amil Zakat Minta-Minta, Dorong Penguatan LPDU
Ketua Baznas RI mengingatkan amil zakat untuk tidak meminta-minta dan menekankan pentingnya penguatan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk penyaluran zakat yang lebih tepat sasaran.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, memberikan peringatan tegas kepada para amilin-amilat atau petugas pengumpul zakat agar tidak meminta-minta zakat kepada muzaki (wajib zakat). Pernyataan ini disampaikan dalam acara Zakat Impact Gathering di Jakarta, Kamis (24/4). Peringatan tersebut disampaikan mengingat pentingnya menjaga integritas dan nilai-nilai dalam pengelolaan zakat.
Noor Achmad menekankan bahwa bertindak meminta-minta zakat merupakan tindakan yang dilarang. "Maka dalam Baznas selalu saya katakan, haram hukumnya amilin-amilat Baznas meminta-minta. Rasulullah tidak pernah meminta-minta, amilin-amilat itu hanya memfasilitasi para muzaki, jadi jangan pernah memohon-mohon, jangan pernah meminta-minta. Itu merendahkan derajat yang dilakukan dulu oleh Rasulullah SAW," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tugas utama para amilin-amilat adalah memfasilitasi penyaluran zakat kepada delapan asnaf penerima zakat yang telah ditentukan, sesuai dengan amanah Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60. Hal ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab mereka dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Tugas Amil Zakat dan Hubungan dengan Muzaki
Selain tugas pengumpulan dan penyaluran zakat, Noor Achmad juga menekankan pentingnya peran amil zakat dalam menjaga hubungan baik dengan para muzaki. Para amil zakat tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan para muzaki.
Ia menjelaskan, "Kalau ada para muzaki yang geger di keluarganya, berarti kita gagal. Kita juga perlu memelihara hubungan dengan para muzaki, memastikan kehidupan mereka dengan keluarganya baik-baik saja." Hal ini menunjukkan bahwa tugas amil zakat tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup aspek sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut, Noor Achmad menjelaskan pentingnya memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan agama dan menjaga kepercayaan para muzaki. Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepercayaan publik menjadi hal yang krusial dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, integritas dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai amil zakat.
Penguatan LPDU untuk Distribusi Zakat yang Lebih Tepat Sasaran
Noor Achmad juga menyinggung tentang Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang diinisiasi untuk mengoptimalkan dana umat dan memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
Ia menjelaskan bahwa LPDU dirancang untuk mengonsolidasikan seluruh lembaga zakat dan pengelola dana umat. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah lebih terarah dan terukur.
Dengan adanya LPDU, diharapkan akan terjadi sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antar lembaga pengelola zakat. Hal ini akan memperkuat kapasitas dan jangkauan dalam penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Noor Achmad menambahkan, "Itu hasil pembicaraan kami dengan Pak Presiden, beliau menyampaikan perlu ada penguatan dana umat, maka muncullah Lembaga Pengelola Dana Umat, yang nanti diharapkan semua kekuatan umat itu bisa digabungkan, dikonsolidasikan, sehingga nanti fokus umat itu butuh apa, yang ekonomi di mana, pendidikan di mana, kemudian yang kemanusiaan apa saja, itu nanti bisa fokus."
LPDU diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk mengelola dan mendistribusikan dana umat secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, dana zakat dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Rancangan LPDU saat ini tengah dalam tahap pengembangan untuk memastikan integrasi dan kolaborasi yang optimal antar lembaga zakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran zakat di Indonesia.
Dengan adanya LPDU, diharapkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari tumpang tindih. Hal ini akan meningkatkan dampak positif bagi penerima manfaat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.