DPRD Situbondo Desak Verifikasi Ulang Data Guru Ngaji Fiktif
Komisi IV DPRD Situbondo mendesak verifikasi ulang data 500 guru ngaji yang dicoret karena dianggap fiktif, memicu protes dan tuntutan transparansi.

Situbondo, Jawa Timur, 10 April 2024 - Polemik terkait pencoretan ratusan guru ngaji penerima insentif di Kabupaten Situbondo memanas. Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mendesak pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi ulang data guru ngaji yang dicoret oleh tim verifikator. Pencoretan tersebut telah menimbulkan protes dan kekecewaan di kalangan guru ngaji yang merasa dirugikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo sebelumnya mengklaim telah menemukan sekitar 500 data guru ngaji fiktif yang tersebar di 17 kecamatan. Mereka dicoret dari daftar penerima insentif tahunan sebesar Rp2.000.000 karena dinilai tidak memiliki santri dan mushala sebagai tempat mengajar. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan kontroversi di masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyatakan akan melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi terkait data 500 guru ngaji yang dianggap fiktif tersebut. "Nanti kami jadwalkan hearing dengan Dinas Pendidikan dan kami akan minta data sekitar 500 orang guru ngaji yang dianggap fiktif itu," ujar Janur di Situbondo, Kamis.
Proses Verifikasi dan Protes Guru Ngaji
Janur mempertanyakan metode verifikasi yang digunakan tim verifikator sehingga menyatakan ratusan guru ngaji tersebut fiktif. Banyak guru ngaji yang mengajukan komplain karena merasa layak menerima insentif. "Karena ternyata banyak komplain ke kami kalau mereka ini layak menerima insentif," ucapnya. Masalah ini bukan hanya soal nominal insentif, tetapi juga menyangkut harga diri dan reputasi para guru ngaji yang dianggap tidak memiliki santri.
Janur menjelaskan, "Mengenai persoalan yang timbul akibat pencoretan ratusan guru ngaji ini, lanjut Janur, saat ini bukan lagi terkait nominal insentif yang diterima, melainkan sudah mengarah pada kekecewaan dan ketersinggungan karena mereka dianggap tidak mempunyai santri." Sebagai solusi, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ulang melalui masing-masing kecamatan. Verifikasi ulang ini dianggap perlu karena verifikasi sebelumnya dilakukan selama bulan Ramadhan, di mana kegiatan ngaji biasanya libur.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, ada solusi, yakni istilahnya masa sanggah. Dalam waktu dekat dinas akan melakukan verifikasi ulang melalui kecamatan-kecamatan karena verifikasi yang kemarin itu dilakukan pada bulan puasa, di mana santri itu tidak ngaji karena libur," kata Janur menambahkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran insentif guru ngaji.
Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Penyaluran Insentif
Hingga saat ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, belum dapat dikonfirmasi terkait temuan data guru ngaji fiktif tersebut. Ketidakhadiran beliau dalam memberikan klarifikasi semakin memperkeruh situasi dan memicu spekulasi.
Sebagai informasi tambahan, sepekan sebelum Lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyalurkan insentif sebesar Rp2.000.000 per orang per tahun kepada ribuan guru ngaji dan guru minggu. Namun, pencoretan ratusan guru ngaji ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi sistem verifikasi data penerima insentif.
Verifikasi ulang yang akan dilakukan diharapkan dapat memastikan keakuratan data dan mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana insentif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Ke depan, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif dan transparan dalam proses verifikasi data penerima insentif, sehingga kejadian serupa dapat dihindari dan guru ngaji yang berhak mendapatkan insentif dapat menerimanya dengan layak.