Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam Polri, Polda Aceh Tunggu Hasil Investigasi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tengah memeriksa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, terkait dugaan penyelewengan jabatan berdasarkan laporan masyarakat; Polda Aceh menunggu keputusan Mabes Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang berisi dugaan penyelewengan jabatan. Proses pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, dan Polda Aceh menyatakan hanya menunggu hasil keputusan dari Mabes Polri. Wakapolres Bireuen sementara waktu memimpin Polres Bireuen, dibantu oleh seorang perwira menengah dari Polda Aceh untuk memastikan operasional tetap berjalan lancar.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini pada Senin lalu di Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa selain Divpropam, Inspektorat Khusus Itwasum Polri juga ikut menangani proses pemeriksaan tersebut. Polda Aceh sendiri, menurutnya, hanya berwenang menerima keputusan akhir dari Mabes Polri terkait kasus ini. Kepastian hukum dan transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang ditekankan dalam penanganan kasus ini.
Langkah penyelidikan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang menuduh Kapolres Bireuen melakukan sejumlah dugaan penyelewengan jabatan, termasuk pemerasan dan pungli. Laporan tersebut juga menyeret nama istri AKBP Jatmiko. Namun, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menekankan bahwa informasi tersebut masih bersifat anonim dan belum terverifikasi. Polda Aceh berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, transparan, dan akuntabel.
Pemeriksaan Kapolres Bireuen dan Pengamanan Polres
Proses pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri terhadap AKBP Jatmiko membuat Polres Bireuen untuk sementara waktu berada di bawah kendali Wakapolres Bireuen. Hal ini sesuai dengan peraturan Polri tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian resor. Wakapolres memiliki kewenangan untuk memimpin Polres dalam batas kewenangannya jika Kapolres berhalangan.
Untuk memastikan kelancaran operasional Polres Bireuen selama proses pemeriksaan berlangsung, Kapolda Aceh juga menugaskan AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh, untuk memberikan asistensi di Polres Bireuen. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Aceh untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bireuen.
Penugasan AKBP Carlie Syahputra Bustamam sebagai asisten di Polres Bireuen merupakan bentuk dukungan Polda Aceh terhadap proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Kehadirannya diharapkan dapat membantu Wakapolres dalam menjalankan tugas dan memastikan operasional Polres Bireuen tetap berjalan dengan baik dan terkendali.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani laporan masyarakat tersebut secara transparan dan akuntabel. Investigasi yang dilakukan bersifat objektif dan terbuka untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divpropam Polri dan Itwasum Polri diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen.
Meskipun informasi awal berasal dari sumber anonim, Polda Aceh tetap melakukan investigasi secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menangani setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil. Proses investigasi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Aceh menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditangani secara serius dan profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan.
Saat ini, masyarakat menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Divpropam Polri dan Itwasum Polri. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi Mabes Polri untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.