Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh Besar
Kejaksaan Tinggi Aceh tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Penyelidikan ini menyasar proyek tahun anggaran 2023 dan 2024, mencakup berbagai dinas dan instansi pemerintahan setempat. Proses hukum ini masih dalam tahap awal, dengan fokus pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memberikan konfirmasi resmi terkait penyelidikan ini pada Jumat lalu di Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih bersifat tertutup dan berada pada tahap awal pengumpulan data dan dokumen. "Indikasi penyimpangannya masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, penanganannya masih tertutup. Jaksa penyelidik masih sebatas pengumpulan keterangan dan dokumen terkait," jelas Ali Rasab Lubis.
Meskipun detail informasi masih terbatas, Lubis menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyelidikan agar tidak menghambat proses hukum. Pihak Kejati Aceh berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Pemanggilan Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, M. Ali Akbar, telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Surat tersebut berisi instruksi untuk memanggil sejumlah kepala dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2023 dan 2024.
Beberapa dinas yang pejabatnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Pemanggilan ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan guna menentukan apakah ada unsur pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat ini dilakukan secara bertahap dan sistematis. Kejati Aceh memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan akan diteliti secara cermat dan teliti untuk memastikan keakuratan dan validitasnya dalam konteks penyelidikan.
Informasi yang diperoleh dari para saksi dan dokumen yang dikumpulkan akan dianalisa secara mendalam oleh tim penyidik. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati Aceh.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kejati Aceh menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Meskipun informasi detail masih terbatas selama tahap penyelidikan, Kejati Aceh berjanji untuk memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik, sesuai dengan perkembangannya dan tanpa menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejati Aceh berharap kerjasama dari semua pihak terkait untuk memberikan informasi dan keterangan yang akurat dan jujur guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Kejati Aceh juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Aceh dalam menyelidiki dugaan korupsi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi di Aceh. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.