Mantan Artis Kolosal Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta untuk Amal di Masjid Istiqlal
Mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap karena menggunakan uang palsu Rp223 juta dan mengaku telah memasukkan uang palsu Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal.

Jakarta, 16 April 2025 - Kehebohan menyelimuti dunia hiburan tanah air setelah terungkapnya kasus mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), yang ditangkap karena menggunakan uang palsu. Peristiwa ini mengejutkan publik karena Sekar mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Lebaran. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Sekar bermula dari laporan dugaan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta. Namun, pengakuan mengejutkan muncul saat penyidik melakukan interogasi. Sekar mengaku telah menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk memasukkan ke kotak amal Masjid Istiqlal. "Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan Sekar dan menyelidiki asal usul uang palsu tersebut. Sekar sendiri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya dan menyadari bahwa uang yang digunakannya adalah palsu. "Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," tambah Iptu Teddy.
Penangkapan dan Dakwaan
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menangkap Sekar Arum Widara berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sekar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Sekar cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan peredaran uang palsu dan juga menimbulkan keprihatinan atas tindakan Sekar yang menggunakan uang palsu untuk beramal. Meskipun niatnya untuk beramal, tindakan Sekar tetaplah melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan Sekar dan kemungkinan tersangka lain. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Kejadian dan Bukti
Berikut kronologi singkat kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun:
- Tanggal 2 April 2025, Sekar Arum Widara ditangkap di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
- Sekar ditangkap karena menggunakan uang palsu senilai Rp223 juta.
- Selama interogasi, Sekar mengaku telah memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal sehari sebelum Lebaran.
- Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya.
- Polisi menjerat Sekar dengan pasal berlapis yang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bukti yang ditemukan polisi antara lain uang palsu senilai Rp223 juta yang digunakan Sekar di mal Kemang dan pengakuan Sekar sendiri terkait penggunaan uang palsu di Masjid Istiqlal. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan tersebut. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kejujuran dan integritas dalam beramal.