Mantan Artis Kolosal Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Kemang
Polisi menangkap Sekar Arum Widara, mantan artis kolosal, karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Jakarta, 13 April 2025 - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Sekar Arum Widara (41), seorang mantan artis drama kolosal, karena diduga melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu. Penangkapan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan bersama uang palsu pecahan berbagai nominal yang berjumlah total Rp223,5 juta.
Kejadian bermula saat Sekar Arum Widara melakukan transaksi pembayaran di sebuah supermarket dalam mal tersebut. Uang palsu yang digunakannya berhasil lolos dari pemeriksaan kasir pada transaksi pertama. Namun, apesnya, pada upaya transaksi kedua di supermarket yang sama, namun di kasir berbeda, uang palsu tersebut terdeteksi oleh mesin pendeteksi uang sinar UV.
Kejadian ini berlanjut. Setelah transaksi di supermarket gagal, Sekar Arum Widara mencoba kembali melancarkan aksinya di toko lain di dalam mal yang sama. Namun, upaya ini juga gagal dan pihak keamanan mal segera menangkapnya setelah kasir toko tersebut menemukan kejanggalan pada uang yang diberikan pelaku. Pihak keamanan mal kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Penangkapan dan Proses Hukum
Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang dijalani Sekar Arum Widara. "Kami menangkap pelaku pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," ujar Iptu Teddy kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/4).
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Setelah ditangkap, Sekar Arum Widara langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan resmi atas kasus ini tertuang dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mantan artis kolosal ini cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun.
Modus Operandi dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi, khususnya dalam mengenali ciri-ciri uang palsu. Modus operandi yang digunakan Sekar Arum Widara cukup licik, dengan mencoba transaksi di tempat yang berbeda dan memanfaatkan kelengahan petugas kasir. Keberhasilannya pada transaksi pertama menunjukkan perlunya peningkatan sistem keamanan dan pelatihan bagi petugas kasir dalam mendeteksi uang palsu.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian ekonomi yang lebih besar jika pelaku tidak tertangkap. Penggunaan uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan pengedaran uang palsu perlu terus ditingkatkan.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memeriksa keaslian uang saat melakukan transaksi. Jika menemukan kecurigaan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Rincian Kasus:
- Pelaku: Sekar Arum Widara (41)
- Tanggal Penangkapan: Rabu, 2 April 2025
- Lokasi Penangkapan: Pusat perbelanjaan Kemang, Jakarta Selatan
- Jumlah Uang Palsu: Rp223.500.000
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP
- Ancaman Hukuman: 15 tahun penjara
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan ketelitian dalam bertransaksi keuangan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan sistem keamanan dan pencegahan terhadap peredaran uang palsu.