Pria di Cirebon Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Rp2,9 Juta
Seorang pria di Cirebon ditangkap karena mengedarkan uang palsu senilai Rp2.950.000; polisi masih menyelidiki jaringan pelaku.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial S (29) karena terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku di Desa Bodesari, Cirebon. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp2.950.000 yang terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku telah menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di sejumlah warung di Cirebon. "Hari ini pelaku sudah ditangkap. Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadiannya berlangsung pada Senin kemarin," kata Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya.
Polisi saat ini tengah menyelidiki asal usul uang palsu tersebut dan jaringan yang mungkin terlibat. "Kami sedang mendalami apakah pelaku ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat yang lebih besar dalam peredaran uang palsu," ujar Kombes Pol Sumarni. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat tersangka S dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran uang palsu.
Selain kasus uang palsu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana lainnya selama periode Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 26 tersangka telah ditangkap dalam kasus-kasus tersebut, yang meliputi pencurian, pembunuhan, penipuan, dan pemerkosaan. Keberhasilan ini menunjukkan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Cirebon.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya adalah 41 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Uang palsu tersebut telah digunakan pelaku untuk berbelanja di sejumlah warung di wilayah Cirebon untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menemukan dan menyita uang palsu tersebut di rumah tersangka. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul uang palsu tersebut.
Tersangka S mengaku mendapatkan uang palsu dari pihak lain yang identitasnya masih diselidiki. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini guna mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polresta Cirebon juga menyampaikan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan 21 kasus tindak pidana lainnya dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025 menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya aktivitas yang mencurigakan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu.