Polisi Banten Gerebek Sindikat Uang Palsu Jaringan Jawa Barat, 14 Tersangka Ditangkap
Polda Banten menangkap 14 tersangka sindikat uang palsu yang beroperasi di Banten dan Jawa Barat, dengan barang bukti ribuan rupiah palsu, dolar AS, dan real Brasil; satu tersangka merupakan residivis.
![Polisi Banten Gerebek Sindikat Uang Palsu Jaringan Jawa Barat, 14 Tersangka Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230222.661-polisi-banten-gerebek-sindikat-uang-palsu-jaringan-jawa-barat-14-tersangka-ditangkap-1.jpeg)
Serang, 6 Februari 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 orang telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan pihak berwajib. Sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, menyebarkan uang palsu ke berbagai wilayah.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menjelaskan kronologi penangkapan. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat pada 19 Januari 2024 terkait peredaran uang palsu di Cikupa, Tangerang. Petugas kemudian mengamankan ZL yang kedapatan membawa uang palsu senilai Rp15 juta.
Dari pengakuan ZL, terungkaplah jaringan sindikat ini. Ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari DS dan AS yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. AM (45 tahun), tersangka utama, merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014. Ia diduga berperan sebagai pencetak uang palsu, mempelajari keahliannya dari seorang teman yang kini mendekam di penjara Jakarta.
Selain AM, tersangka lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu antara lain ZL, DS, TS, IS, WR, EN, WS, EK, ES, HM, DR, ED, dan AS. Usia para tersangka berkisar antara 48 hingga 66 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat ini, mulai dari pencetakan hingga pendistribusian uang palsu.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Mereka menawarkan uang palsu kepada pelanggan dengan nilai tukar empat banding satu. Artinya, pelanggan akan mendapatkan uang palsu senilai empat kali lipat dari uang asli yang mereka serahkan. Strategi ini membuat sindikat ini dapat beroperasi cukup lama tanpa terdeteksi.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita meliputi 1.600 lembar uang rupiah palsu, 1.034 lembar uang dolar AS palsu, dan 200 lembar uang real Brasil palsu. Jumlah ini menunjukkan skala operasi sindikat yang cukup besar dan meluas.
Ancaman Hukuman
Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka ini melanggar hukum dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Ini merupakan hukuman yang berat, sebagai efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya peredaran uang palsu. Penangkapan 14 tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup banyak menjadi bukti keberhasilan operasi ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan serupa.