Polda Banten Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, 14 Tersangka Ditangkap
Polda Banten berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi Banten-Jawa Barat dan menangkap 14 tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
![Polda Banten Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, 14 Tersangka Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230301.071-polda-banten-ungkap-sindikat-uang-palsu-lintas-provinsi-14-tersangka-ditangkap-1.jpeg)
Serang, 6 Februari 2024 - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat lintas provinsi Banten-Jawa Barat. Sebanyak 14 orang telah ditangkap dalam operasi yang berawal dari laporan penjualan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa, Tangerang pada 19 Januari 2024.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan para tersangka merupakan sindikat yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Salah satu tersangka, AM (45), merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan Polda Metro Jaya pada 2014. Dalam kasus ini, AM berperan sebagai pembuat uang palsu, belajar dari temannya yang saat ini menjalani hukuman di Jakarta. Selain AM, tersangka lain yang ditangkap antara lain ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
Penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap ZL yang membawa uang pecahan Rp100.000 palsu senilai Rp15 juta. ZL mengaku mendapatkan uang tersebut dari DS dan AS di Bandung. Proses penyelidikan kemudian berlanjut, mengungkap seluruh jaringan sindikat tersebut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan uang palsu kepada korban dengan iming-iming empat kali lipat nilai uang asli yang diberikan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.600 lembar uang rupiah palsu, 1.034 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100, dan 200 lembar uang Real Brazil pecahan 5.000 Real.
Ancaman Hukuman dan Apresiasi
Para pelaku terancam hukuman Pasal 244 KUHPidana dan/atau Pasal 245 KUHPidana dan/atau Pasal 26 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M Moesa, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus ini dan menyebutnya sebagai respon cepat penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu di wilayah Banten.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran uang palsu. Kerja sama antara Polda Banten dan Bank Indonesia menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap sindikat lintas provinsi ini dan mengamankan para pelaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.