Polres Batu Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp14,9 Juta Jelang Lebaran
Jelang Idul Fitri, Polres Batu berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Blitar, Jawa Timur.

Polres Batu, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Tiga pelaku asal Kabupaten Blitar berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Buser Polres Batu pada Minggu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial GA (19) di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Dari tangan GA, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp14,9 juta. GA diketahui hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembeli yang telah memesannya melalui Facebook.
Berdasarkan keterangan GA, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, AA (37) dan HP (22). Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian mengingat momen Idul Fitri yang rawan terhadap peredaran uang palsu.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim Buser Polres Batu mengenai rencana peredaran uang palsu di Kota Batu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap GA yang menyimpan uang palsu tersebut.
Dari pengakuan GA, terungkap bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dengan sistem pertukaran. "Perbandingan 2,5 juta (uang asli) mendapatkan upah Rp10 juta (uang palsu)," ujar AKBP Andi Yudha Pranata mengutip keterangan GA. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu tersebut.
Setelah menangkap GA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AA dan HP. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer dan pilox yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain uang palsu senilai Rp14,9 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti uang asli senilai Rp700.000, satu unit kendaraan roda dua, satu printer, tiga kaleng pilox, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu.