Pasutri Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Lampung Selatan
Pasangan suami istri di Lampung Selatan ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah yang dibeli melalui aplikasi Telegram, mereka menargetkan warung-warung kecil.
Polisi dari Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berhasil meringkus Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36), karena terbukti mengedarkan uang palsu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya. Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di beberapa warung.
Modus yang digunakan cukup licik. Pasutri ini membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 di warung-warung kecil, yang biasanya dikelola oleh ibu-ibu rumah tangga lanjut usia. Mereka beraksi dengan membeli barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Saat penangkapan, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp550.000) di saku Ari. Namun, itu hanyalah sebagian kecil dari operasi mereka. Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata, Dewi memesan uang palsu senilai Rp1 juta melalui aplikasi Telegram, dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp350.000. Pembayaran dilakukan secara digital. Lebih lanjut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka.
Total uang palsu yang berhasil diamankan berjumlah 63 lembar senilai Rp4.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Polisi juga menyita uang tunai Rp485.000 yang merupakan sisa kembalian dari transaksi mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pasutri ini sengaja menargetkan warung-warung kecil di daerah pedesaan untuk menghindari kecurigaan. Atas perbuatannya, Ari dan Dewi dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih waspada dan teliti dalam memeriksa uang transaksi. Jika menemukan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib. Langkah antisipatif ini penting untuk menekan peredaran uang palsu dan melindungi perekonomian masyarakat.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran uang palsu. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ekonomi ini. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu.