Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Dua Pengedar Uang Palsu di Kupang
Dua tersangka pengedar uang palsu di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditangkap di Rote Ndao dan ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp16 juta.

Kupang, 14 Mei 2024 - Dua individu berinisial HM dan YN kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan pengedaran uang palsu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Rote Ndao pada Selasa, 13 Mei 2024, ini berpotensi membuat keduanya mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
Penangkapan HM dan YN bermula dari laporan seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26) yang menjadi korban penipuan. Milda mengalami kerugian Rp1,8 juta akibat transfer uang ke rekening salah satu tersangka melalui BRILINK. Polresta Kupang Kota kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak aktivitas kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa HM dan YN telah mengedarkan uang palsu senilai total Rp16 juta di Kota Kupang, dengan pecahan Rp100.000. Polisi masih menyelidiki kemungkinan jaringan pengedaran uang palsu ini meluas ke daerah lain di NTT.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa HM dan YN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan uang dan ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kupang Kota. Polisi masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan HM dan YN dalam menjalankan aksinya. Petugas juga terus berupaya untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah mesin printer, kertas, dan uang palsu sebanyak 100 lembar pecahan Rp100.000. Barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Aldinan Manurung mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait uang palsu, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi ini. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari praktik ilegal seperti ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Periksa keaslian uang dengan teliti sebelum menerima atau menggunakannya, dan laporkan segera jika menemukan indikasi pemalsuan uang.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
- Tersangka: HM dan YN
- Tempat Penangkapan: Kabupaten Rote Ndao
- Waktu Penangkapan: Selasa, 13 Mei 2024
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 36 Ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 15 tahun
- Barang Bukti: Mesin printer, kertas, uang palsu 100 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp10.000.000), total uang palsu yang diedarkan mencapai Rp16.000.000
Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.