Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang kembali diselidiki setelah sempat mandek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, pada Senin, 21 April, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde di Palembang. Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam investigasi kasus yang sempat mandek dan kini kembali bergulir. Alex Noerdin, yang juga merupakan terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan kasus PDPDE, tiba di gedung Kejati Sumsel pagi hari dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejati Sumsel.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di lantai 5 Ruang Pidsus Kejati Sumsel. Proses pemeriksaan mantan Gubernur yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini masih berlangsung saat berita ini ditulis. Para pengawal dan supir dari rutan terlihat menunggu di area parkir Kejati Sumsel.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini telah diselidiki sejak tahun 2023, namun penyelidikan sempat terhenti dan baru dilanjutkan kembali pada tahun 2025. Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo; mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel, Basyarudin; dan Edison, Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Proses Investigasi Kasus Korupsi Pasar Cinde
Selain memeriksa saksi-saksi kunci, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Lokasi yang telah digeledah dan disita barang buktinya antara lain Dinas Perkim, Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, Gedung Arsip, dan kantor pemborong proyek Pasar Cinde. Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Proses investigasi yang dilakukan secara menyeluruh ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi Pasar Cinde. Publik menantikan hasil dari pemeriksaan mantan Gubernur Alex Noerdin dan proses hukum selanjutnya. Terungkapnya kebenaran dalam kasus ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan memeriksa mantan Gubernur Alex Noerdin, penyidik berharap dapat memperoleh informasi penting dan melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.
Saksi-Saksi Kunci yang Telah Diperiksa
Beberapa tokoh penting telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka yang telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Sumsel antara lain:
- Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang)
- Basyarudin (mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel)
- Edison (Kepala BPN Kota Palembang, saat ini Bupati Muara Enim)
Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde. Informasi yang akurat dan lengkap sangat krusial untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dan saksi-saksi lainnya menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi Pasar Cinde. Publik berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.