Mantan Kadis Perkim Sumsel Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde
Mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel, Basyaruddin Ahmad, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, setelah sebelumnya diperiksa pada tahun 2023.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Ahmad, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde Palembang. Basyar, yang kini menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Pemprov Sumsel, diperiksa sebagai saksi atas perannya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan kembali diselidiki pada tahun 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini berfokus pada kewenangan, tugas, dan peran Basyar dalam pembangunan Pasar Cinde. Penyidik Kejati Sumsel menanyakan 25 pertanyaan terkait proyek tersebut. Kasus ini penting karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik yang bermanfaat bagi masyarakat Palembang.
Selain Basyar, seorang anggota Panitia Pengadaan Pasar Cinde tahun 2014 juga diperiksa. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti dan memperkuat proses penegakan hukum. Kejati Sumsel berupaya secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini.
Pemeriksaan Intensif dan Pertanyaan Krusial
Basyaruddin Ahmad, yang juga mantan bakal calon Wali Kota Palembang tahun 2024, tidak banyak berkomentar usai pemeriksaan. Ia hanya meminta agar informasi yang diberitakan akurat dan tidak simpang siur. Ketika ditanya mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perencanaan Pasar Cinde dan keterlibatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Basyar menjawab tidak mengetahui dan menyatakan tidak ada keterlibatan dana tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Sumsel. Sebelumnya, sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Edison (kini Bupati Muaraenim); dan Basyaruddin Ahmad sendiri.
Kejati Sumsel telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus ini. Penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Dinas Perkim, Kantor Pemkot Palembang, Kantor Pemprov Sumsel, Bapenda, BPKAD, gedung Arsip, dan kantor pemborong.
Konteks Kasus Korupsi Pasar Cinde
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2023. Pembangunan pasar tersebut diduga melibatkan penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Proses investigasi yang dilakukan Kejati Sumsel meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan dokumen dan barang bukti. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna mendukung proses penetapan tersangka dan proses peradilan selanjutnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar para pelaku dapat diproses secara hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan pemeriksaan intensif yang dilakukan, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Pasar Cinde dapat dimintai pertanggungjawabannya. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.