Heboh! Sekda Semarang Diduga Ikut Bagi-Bagi Proyek Tanpa Lelang
Sidang kasus korupsi di Semarang mengungkap keterlibatan Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dalam pembahasan proyek tanpa lelang senilai Rp16 miliar.

Semarang, 28 April 2024 - Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang memasuki babak baru yang mengejutkan. Alwin Basri, mantan Ketua TP PKK Kota Semarang sekaligus terdakwa, menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang saat itu, Iswar Aminuddin (kini menjabat Wakil Wali Kota Semarang), turut serta dalam pembahasan proyek infrastruktur senilai Rp16 miliar yang dibagikan tanpa melalui proses lelang. Pernyataan ini disampaikan Alwin saat membantah kesaksian dua saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Pertemuan yang membahas pembagian proyek infrastruktur tersebut, menurut Alwin, dilakukan di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah. Kedua saksi yang dihadirkan, Eko Yuniarto (mantan Koordinator Camat Kota Semarang) dan Suroto (mantan Camat Genuk), awalnya menyatakan hanya empat orang yang hadir dalam pertemuan tersebut: Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan mereka berdua. Dalam pertemuan itu, disepakati anggaran Rp16 miliar untuk proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, yang akan dikerjakan oleh Gapensi.
Namun, Alwin membantah keterangan tersebut. Ia bersikeras bahwa Sekda Iswar Aminuddin juga turut hadir dalam pertemuan krusial tersebut. "Saat pertemuan di ruang Komisi D, diikuti juga oleh Pak Sekda," tegas Alwin dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Meskipun kedua saksi tetap berpegang pada kesaksian awal mereka, pernyataan Alwin menimbulkan pertanyaan serius dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tinggi lainnya dalam dugaan korupsi ini.
Pembagian Proyek Tanpa Lelang dan Keterlibatan Pejabat
Pernyataan Alwin Basri yang menyebut keterlibatan Iswar Aminuddin dalam pembagian proyek tanpa lelang ini menjadi sorotan utama. Anggaran Rp16 miliar yang diperuntukkan bagi proyek-proyek di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang menjadi fokus utama dalam persidangan. Proses penunjukan langsung yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur lelang telah menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Kesaksian yang berbeda antara Alwin Basri dan dua saksi lainnya semakin memperumit kasus ini. Perbedaan jumlah peserta pertemuan menjadi poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak pengadilan. Apakah ada upaya untuk menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam pembagian proyek tersebut? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap.
Pihak pengadilan kini tengah menyelidiki lebih lanjut kebenaran pernyataan Alwin Basri terkait keterlibatan Iswar Aminuddin. Bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi lainnya akan menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan korupsi ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Tuduhan Suap dan Gratifikasi terhadap Mantan Wali Kota dan Suaminya
Sebagai informasi tambahan, Alwin Basri dan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (istri Alwin), didakwa menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp9 miliar. Dakwaan tersebut mencakup tiga perkara berbeda yang melibatkan pasangan suami istri ini. Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan Sekda Semarang dalam pembagian proyek tanpa lelang, yang berpotensi menambah jumlah kerugian negara.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pernyataan Alwin Basri ini, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang semakin menarik perhatian publik. Perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini sangat dinantikan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
- Terdakwa Alwin Basri menyebutkan Sekda Semarang ikut membahas bagi-bagi proyek.
- Proyek tersebut bernilai Rp16 miliar dan dilakukan tanpa lelang.
- Pertemuan terjadi di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah.
- Mantan Wali Kota Semarang dan suaminya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp9 miliar.