Mantan Wali Kota Semarang Diperiksa Terkait Kasus Suap Pengadaan Meja Kursi SD
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar di Semarang.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD di Kota Semarang tahun 2023. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 16 Mei 2023, mengungkap dugaan pemberian suap oleh Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus yang menyeret anggaran senilai Rp20 miliar tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hevearita menjelaskan mekanisme pengajuan perubahan anggaran di Pemerintah Kota Semarang. Ia menyatakan bahwa pengajuan dilakukan melalui memo yang dilengkapi kajian alokasi anggaran. Ia membantah menerima laporan khusus terkait pengadaan meja dan kursi SD karena pengajuan berasal dari Dinas Pendidikan secara menyeluruh. "Tidak dapat laporan secara khusus tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD karena pengajuan dari Dinas Pendidikan secara global," ungkap Hevearita dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Meskipun demikian, Hevearita mengaku sempat mempertanyakan besarnya anggaran yang mencapai Rp20 miliar. Penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyebutkan bahwa pengajuan tersebut merupakan aspirasi dari Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Menanggapi hal ini, Hevearita mengaku telah menegur suaminya. "Saya sampaikan agar jangan ikut-ikut dalam urusan Pemkot Semarang," tambahnya.
Keterangan Alwin Basri dan Dugaan Keterlibatan
Sementara itu, Alwin Basri mengakui telah lama mengenal Rachmat Utama Djangkar. Ia menjelaskan bahwa Rachmat Djangkar pernah membantunya saat Pemilu Legislatif 2019 di wilayah Rembang dan Pati. "Pak Rachmat memiliki banyak kerabat dan teman di wilayah Rembang," ujar Alwin. Namun, ia membantah mengatur PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang lelang dan menerima uang dari Rachmat Djangkar. Ia hanya meminta bantuan spanduk untuk kampanye pemilihan anggota DPR di wilayah Rembang, Pati, dan Blora.
Dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Rachmat Utama Djangkar memberikan suap sebesar Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu. Uang tersebut diduga sebagai "fee" atas proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar di Kota Semarang tahun 2023. Pemeriksaan terhadap Hevearita dan Alwin Basri diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Sidang akan terus berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Publik menantikan hasil akhir dari persidangan ini untuk mengetahui kebenaran di balik dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD di Kota Semarang.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan menghindari praktik-praktik korupsi.
Penjelasan Mekanisme Penganggaran dan Aspirasi
Proses pengajuan perubahan anggaran di Pemerintah Kota Semarang, seperti yang dijelaskan oleh Hevearita, melibatkan penyampaian memo yang disertai kajian alokasi anggaran yang diusulkan. Namun, Hevearita menekankan bahwa ia tidak menerima laporan khusus terkait pengadaan meja dan kursi SD. Pengajuan anggaran tersebut disampaikan secara global oleh Dinas Pendidikan.
Pernyataan Alwin Basri mengenai hubungannya dengan Rachmat Utama Djangkar dan bantuan yang diterimanya selama Pemilu Legislatif 2019 menjadi poin penting dalam persidangan. Perlu ditelusuri lebih lanjut apakah ada hubungan antara bantuan tersebut dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD.
Perlu diingat bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini masih dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.