Pembuatan UU di DPR: Bukan Monopoli Satu atau Dua Orang, Prosesnya Kompleks!
Direktur Indonesia Political Review (IPR) membantah anggapan bahwa pembuatan UU di DPR hanya ditentukan oleh satu atau dua orang, menekankan proses legislasi yang melibatkan pemerintah dan delapan fraksi.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, membantah tegas anggapan bahwa pembuatan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hanya dikendalikan oleh satu atau dua orang saja. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas pemberitaan di media nasional yang menyebutkan hal tersebut. Iwan Setiawan menegaskan bahwa proses legislasi di Indonesia merupakan proses kolektif yang melibatkan berbagai pihak dan tahapan yang kompleks.
Dalam wawancara dengan ANTARA pada Selasa, 1 April 2024, Iwan Setiawan menyatakan, "Iya, agak berlebihan itu. Saya yakin, mekanisme (pembuatan UU) di DPR juga pasti berjalan kok, bukan karena satu atau dua orang." Ia menekankan bahwa proses pembuatan UU jauh lebih rumit daripada anggapan yang beredar. Pembuatan UU tidak semata-mata ditentukan oleh segelintir individu, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan seluruh fraksi di DPR.
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa persetujuan atau penolakan sebuah RUU bergantung pada satu atau dua orang saja dinilai Iwan Setiawan sebagai pandangan yang terlalu menyederhanakan proses legislasi di Indonesia. Proses yang sebenarnya, menurutnya, jauh lebih kompleks dan melibatkan banyak aktor serta pertimbangan.
Tahapan Pembuatan Undang-Undang di DPR
Iwan Setiawan menjelaskan secara detail tahapan pembuatan UU di DPR. Proses ini, menurutnya, tidak bisa diputuskan secara tiba-tiba oleh satu atau dua orang. Ia memaparkan beberapa tahapan penting, yaitu:
- Inisiatif: Pembahasan UU dimulai dari inisiatif pemerintah, DPR, atau masyarakat.
- Pengajuan RUU: Pemerintah atau DPR mengajukan RUU kepada DPR dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Pembahasan di Komisi/Badan Legislasi: Pimpinan DPR menunjuk komisi terkait atau Badan Legislasi untuk membahas RUU. Panitia Kerja dibentuk untuk menyerap aspirasi publik.
- Pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus): Hasil pembahasan di komisi dibahas lebih lanjut di Bamus.
- Sidang Pleno DPR: Hasil pembahasan di Bamus dibahas dalam sidang pleno DPR. DPR mengambil keputusan dan mengesahkan RUU menjadi UU jika disetujui dalam Rapat Paripurna.
- Penandatanganan dan Pengundangan: UU ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, proses pembuatan UU melibatkan berbagai pihak dan tahapan yang panjang dan kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa anggapan bahwa hanya satu atau dua orang yang menentukan nasib sebuah RUU adalah keliru.
Pengaruh Perorangan dalam Politik
Meskipun mengakui adanya pengaruh perorangan dalam politik, Iwan Setiawan menekankan pentingnya menjaga mekanisme demokrasi. Ia menyatakan, "Soal pengaruh orang perorangan, saya kira itu biasa dalam politik. Tapi kalau mekanisme demokrasi sampai dipangkas, perlu ditelusuri lebih jauh lagi." Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun pengaruh individu mungkin ada, proses pembuatan UU harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Kesimpulannya, proses pembuatan UU di DPR merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, bukan hanya satu atau dua orang saja. Mekanisme demokrasi yang ada harus dijaga dan ditegakkan untuk memastikan proses legislasi yang transparan dan akuntabel.