Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa di Maros Ditahan
Polres Maros menahan Petta Bau, pimpinan Tarekat Ana Loloa, aliran sesat yang mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam, seperti menambah rukun Islam menjadi 11 dan mewajibkan pembelian pusaka untuk masuk surga.

Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, telah menahan Petta Bau (59), pemimpin dan pendiri aliran Tarekat Ana Loloa, yang diduga mengajarkan ajaran sesat kepada masyarakat. Penahanan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros yang menyatakan Tarekat Ana Loloa sebagai aliran sesat. Penangkapan Petta Bau dan empat orang lainnya terjadi pada Sabtu lalu di sebuah rumah warga di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesoris yang disebut pusaka turut diamankan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Tarekat Ana Loloa. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terungkap ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Kelima orang yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena ajaran Tarekat Ana Loloa yang dinilai sangat menyimpang. Aliran ini, menurut keterangan polisi dan masyarakat, mengubah rukun Islam menjadi 11 dan mewajibkan pembelian benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang benar.
Ajaran Sesat Tarekat Ana Loloa
Menurut keterangan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, beberapa ajaran Tarekat Ana Loloa sangat menyimpang dari ajaran Islam. Selain menambah jumlah rukun Islam, aliran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekah, melainkan di puncak Gunung Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. Hal ini tentunya menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, Marzuki menjelaskan bahwa para pengikut Tarekat Ana Loloa dilarang membangun rumah karena uang mereka harus digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat. Ajaran ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosial bagi para pengikutnya.
Iptu Aditya Pandu menambahkan bahwa penyidik masih mendalami ajaran-ajaran sesat lainnya yang diajarkan oleh Tarekat Ana Loloa. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Yang bersangkutan merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota pada salah satu rumah milik warga setempat Sabtu lalu. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka, sudah diamankan," kata Aditya.
Reaksi Masyarakat dan MUI
Sebelumnya, Tarekat Ana Loloa telah menuai penolakan dari masyarakat dan MUI Maros. Setelah mendapat penolakan, Petta Bau dan pengikutnya sempat meninggalkan Maros selama beberapa bulan, namun kemudian kembali dan melanjutkan aktivitasnya. Hal ini memicu laporan masyarakat kepada pihak berwajib.
Fatwa MUI Maros yang menyatakan Tarekat Ana Loloa sebagai aliran sesat menjadi dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan. MUI berperan penting dalam menjaga keutuhan ajaran Islam dan mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyimpang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap munculnya aliran-aliran sesat yang dapat menyesatkan masyarakat. Peran serta masyarakat dan lembaga agama sangat penting dalam mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ajaran agama yang benar.
Dari hasil interogasi, aliran Tarekat Ana Loloa ini diduga mengajarkan ajaran sesat dengan menambahkan Rukun Islam menjadi 11, padahal Rukun Islam hanya lima sesuai ajaran Nabi Besar Muhammad SAW. Dan bagi pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap ajaran-ajaran sesat lainnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan Petta Bau dan pengikutnya menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aliran sesat di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu berpegang teguh pada ajaran agama yang benar.