Polres Muna Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan 3 Polisi di Muna Barat
Enam warga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tiga polisi di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, saat pengamanan malam takbiran; proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat juga tengah berjalan.

Pada Senin, 31 Maret 2024, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap tiga personel kepolisian di depan Mako Polsek Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Ketiga korban adalah Bripda Hendi dan Bripda Supriadi dari Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra. Peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian tengah melaksanakan pengamanan malam takbiran. Insiden tersebut mengakibatkan ketiga polisi mengalami luka-luka.
Polres Muna telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus pengeroyokan ini. Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan sembilan saksi yang telah diperiksa. "Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan," ungkap Irjen Pol Dwi Irianto.
Kasus ini melibatkan lebih dari sekedar warga sipil. Terdapat dugaan keterlibatan dua oknum TNI dalam insiden pengeroyokan tersebut. Kedua oknum TNI ini, yang bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari, saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer (POM). Perkembangan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum TNI ini menjadi fokus perhatian publik.
Tersangka Pengeroyokan Ditahan, Oknum TNI Diproses Hukum
Keenam tersangka sipil yang telah ditetapkan oleh Polres Muna saat ini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Penyidik kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas oknum TNI yang terlibat. "Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti," tegas Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada prajurit yang terbukti bersalah.
"Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya. Pernyataan tegas dari Dandrem ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Kronologi dan Latar Belakang Kejadian
Pengeroyokan terjadi pada malam takbiran, suasana yang seharusnya dipenuhi dengan rasa syukur dan kedamaian. Kehadiran polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban justru berujung pada kekerasan. Detail kronologi kejadian masih dalam penyelidikan, namun informasi awal menunjukkan adanya konflik yang berujung pada aksi pengeroyokan terhadap tiga anggota polisi.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Peristiwa ini juga menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum TNI. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi tuntutan masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pengeroyokan tersebut. Selain itu, proses hukum yang adil dan transparan juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesimpulan: Kasus pengeroyokan tiga polisi di Muna Barat ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan TNI. Penetapan enam tersangka dan proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat menunjukkan komitmen penegakan hukum. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.