KSAD Tunggu Vonis Pengadilan Sebelum Pecat Prajurit Penembak Polisi di Way Kanan
Pemecatan dua prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu putusan pengadilan, tegas KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberikan pernyataan resmi terkait kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan dua oknum prajurit TNI AD. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini telah menimbulkan duka mendalam dan pertanyaan dari publik. KSAD menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, dan pemecatan terhadap para pelaku akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis lalu. Ia menekankan komitmen TNI AD dalam menindak tegas prajurit yang melanggar hukum, terutama jika mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Meskipun demikian, Jenderal Maruli meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," ujar Jenderal Maruli menanggapi pertanyaan wartawan mengenai nasib kedua prajurit tersangka.
Proses Hukum dan Tindakan Tegas TNI AD
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan prosedur yang harus dijalankan. Ia menekankan bahwa meskipun proses hukum tampak memakan waktu, TNI AD tetap berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya. "Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," tambahnya.
KSAD juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kasus ini. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil persidangan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. "Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," tegasnya kembali.
Terkait isu-isu lain yang beredar di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan para prajurit dalam kasus sabung ayam, Jenderal Maruli meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang akan terungkap dalam persidangan. "Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," katanya.
Identitas Tersangka dan Korban
Kedua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL). Keduanya saat ini ditahan di instalasi tahanan militer di Lampung. Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sementara Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam.
Ketiga anggota Polri yang menjadi korban penembakan dan gugur dalam peristiwa tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiga anggota Polri tersebut gugur saat melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam.
Proses hukum akan terus berjalan, dan TNI AD akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan.