Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan dan Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Dua personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan anggota polisi dan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung; satu pelaku penembakan dan satu terlibat perjudian.

Bandarlampung, 25 Maret 2024 - Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua oknum personel TNI Angkatan Darat (AD) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan kasus perjudian sabung ayam. Peristiwa ini melibatkan Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), yang kini berhadapan dengan proses hukum yang berbeda.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya, yang dilakukan secara teliti dan cermat. Proses hukum ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian publik.
Mayjen Eka Wijaya menjelaskan kronologi penyelidikan dan penetapan tersangka. Kopda Basarsyah, tersangka utama dalam kasus penembakan, telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan senjata api kepada penyidik Denpom Lampung. Proses pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak kepolisian dan TNI AD, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum.
Oknum TNI AD Dijerat Berbagai Pasal
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi Kopda Basarsyah sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis, yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam, dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua oknum TNI AD tersebut kini menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Proses penetapan tersangka diawali dengan laporan polisi yang dibuat pada Sabtu, 22 Maret 2024. Setelah itu, pada Minggu, 24 Maret 2024, kedua tersangka resmi ditahan dan ditetapkan statusnya. Senjata api yang digunakan dalam penembakan ditemukan pada Rabu, 19 Maret 2024, dan hal ini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.
Kronologi Penembakan dan Penggerebekan
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, telah mengumumkan penetapan tersangka lain, yaitu tersangka Z, dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2024, dan mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polri.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan sebagai saksi dan tersangka. Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan kolaborasi antar lembaga penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut keadilan.
Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI AD ini menunjukkan komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar hukum. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi TNI dan Polri.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Penetapan dua oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan judi sabung ayam di Way Kanan merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Kasus ini menyoroti perlunya kerjasama yang erat antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.