Kopda B Akui Tembak Tiga Polisi di Way Kanan, Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Kopda Basarsyah, anggota TNI AD, mengakui menembak tiga polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam; ia terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Bandarlampung, 25 Maret 2024 - Insiden penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam telah menemukan titik terang. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengumumkan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut terjadi di Way Kanan, Lampung, dan telah menggemparkan publik.
Kopda Basarsyah secara langsung mengakui telah menembak ketiga korban di lokasi judi sabung ayam tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Puspomad. Menurut Mayjen Eka, penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda Basarsyah.
Selain pengakuan Kopda Basarsyah, Puspomad juga telah menganalisis barang bukti berupa selongsong peluru. Analisis tersebut menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan Kopda Basarsyah. Senjata yang digunakan, diduga senjata rakitan dengan spesifikasi campuran, saat ini tengah diuji di laboratorium forensik dan diuji balistik di Pindad untuk mendapatkan hasil analisis yang lebih akurat.
Kopda Basarsyah Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa tim penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akurat. "Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," tegasnya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan senjata api yang digunakan, analisis selongsong peluru, dan pengumpulan keterangan saksi. Puspomad bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Selain Kopda Basarsyah, Peltu Yohanes Lubis juga terlibat dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait keterlibatan dalam perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi dan Bukti Petunjuk
Meskipun detail kronologi lengkap belum diungkapkan secara rinci, pengakuan Kopda Basarsyah dan kesesuaian selongsong peluru dengan senjata yang diduga digunakannya menjadi bukti kuat. Proses uji balistik di Pindad diharapkan akan memberikan informasi lebih detail mengenai spesifikasi senjata dan asal-usulnya.
Transparansi dalam proses penyidikan menjadi kunci penting dalam kasus ini. Publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dan proses peradilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dalam kasus penembakan terhadap aparat kepolisian. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan oleh Kopda Basarsyah menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Proses penyelidikan yang dilakukan Puspomad dan pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Ancaman hukuman berat yang dihadapi Kopda Basarsyah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.