Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Anwar (36) atas pembunuhan istrinya, Lilis Sukmawati, di Lombok Timur, NTB, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.

Rabu, 05 Feb 2025 14:36:00
sumber antara
Copied!
Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Anwar (36) atas pembunuhan istrinya, Lilis Sukmawati, di Lombok Timur, NTB, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Lombok Timur, NTB - M Anwar (36), warga Kelurahan Bumbasari, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Lilis Sukmawati. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Juli 2024. Menurut Kasi Intel Kejari Selong, Bayu Pranata, majelis hakim yang diketuai oleh Ikbal Muhammad, dengan hakim anggota Muhammad Nursalam dan Abdi Rahmansyah, serta JPU Manik Arta Aditama, memutuskan vonis seumur hidup setelah mempertimbangkan berbagai faktor. JPU sendiri masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, menunggu petunjuk pimpinan.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati. Korban, Lilis Sukmawati, diduga menghina dan mencaci orang tua pelaku, sehingga memicu kemarahan M Anwar. Situasi ini diperparah oleh permasalahan keuangan. M Anwar memiliki utang kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) karena gagal berangkat, dan ia meminta istrinya untuk membantu melunasi utang tersebut.

Penolakan korban atas permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan fatal. Wakapolres Kompol Raditya Suharta sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Proses Hukum dan Reaksi

Keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup, bukan hukuman mati seperti tuntutan JPU, tentu menjadi sorotan. Proses persidangan telah berjalan, dan berbagai bukti dan keterangan saksi telah dipertimbangkan. Pihak JPU masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dampaknya yang tragis. Perselisihan yang bermula dari masalah keuangan dan penghinaan terhadap keluarga berujung pada pembunuhan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mencari solusi yang tepat dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT. Dukungan dan komunikasi yang baik dalam keluarga dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, akses terhadap layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban KDRT juga sangat penting.

Kesimpulan

Vonis seumur hidup terhadap M Anwar merupakan penutup dari proses hukum yang panjang. Meskipun JPU menuntut hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan vonis. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi, manajemen konflik, dan pencegahan KDRT di tengah masyarakat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Fakta Unik Wesley Franca: Resmi Gabung AS Roma, Jadi Pemain ke-46 Sepanjang Sejarah Giallorossi!
  • Newcastle United Dikabarkan Lirik Aaron Ramsdale, Kiper yang Pernah Terdegradasi dari Liga Primer
  • Kolaborasi Kementerian Tingkatkan Tata Kelola Pekerja Migran: Lebih Mudah dan Aman?
  • Gibran Tegaskan Bantuan Subsidi Upah Harus Utuh, Ingatkan Penerima Jauhi Judi Online
  • Fakta 35 Tewas: Indonesia Pantau Ketat Konflik Thailand Kamboja, Akankah Ikut SEA Games 2025?
  • kdrt
  • konten ai
  • lomboktimur
  • ntb
  • pembunuhan
  • sumber antara
  • vonisseumurhidup
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Agus Setiawan
Editor Agus Setiawan
A
Reporter
  • Agus Setiawan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • erick thohir

    Erick Thohir Ingatkan Fokus Penuh: Timnas U-23 Indonesia Hadapi Vietnam di Final ASEAN U-23, Siap Hadang Juara Bertahan!

    28 Jul 2025
  • alexander isak

    Trivia Transfer: Luis Diaz Resmi ke Bayern Muenchen, Liverpool Raup Rp1,43 Triliun dari Transfer Luis Diaz

    28 Jul 2025
  • balap listrik

    Fakta Unik: Nick Cassidy Raih Kemenangan Beruntun di Formula E London E-Prix 2025, Jadi Penutup Musim yang Manis

    28 Jul 2025
  • adu penalti

    Fakta Unik: Timnas Inggris Juara Euro Wanita Dua Kali Beruntun, Samai Rekor Jerman di Eropa!

    28 Jul 2025
  • gorontalo

    Tahukah Anda? Pengemudi Bentor Jadi Garda Terdepan, Ikuti Pelatihan Tanggap Darurat Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Bolango

    28 Jul 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.