Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Anwar (36) atas pembunuhan istrinya, Lilis Sukmawati, di Lombok Timur, NTB, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
![Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150048.706-suami-pembunuh-istri-di-lombok-timur-divonis-seumur-hidup-1.jpg)
Lombok Timur, NTB - M Anwar (36), warga Kelurahan Bumbasari, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Lilis Sukmawati. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Juli 2024. Menurut Kasi Intel Kejari Selong, Bayu Pranata, majelis hakim yang diketuai oleh Ikbal Muhammad, dengan hakim anggota Muhammad Nursalam dan Abdi Rahmansyah, serta JPU Manik Arta Aditama, memutuskan vonis seumur hidup setelah mempertimbangkan berbagai faktor. JPU sendiri masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, menunggu petunjuk pimpinan.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati. Korban, Lilis Sukmawati, diduga menghina dan mencaci orang tua pelaku, sehingga memicu kemarahan M Anwar. Situasi ini diperparah oleh permasalahan keuangan. M Anwar memiliki utang kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) karena gagal berangkat, dan ia meminta istrinya untuk membantu melunasi utang tersebut.
Penolakan korban atas permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan fatal. Wakapolres Kompol Raditya Suharta sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Proses Hukum dan Reaksi
Keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup, bukan hukuman mati seperti tuntutan JPU, tentu menjadi sorotan. Proses persidangan telah berjalan, dan berbagai bukti dan keterangan saksi telah dipertimbangkan. Pihak JPU masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut.
Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dampaknya yang tragis. Perselisihan yang bermula dari masalah keuangan dan penghinaan terhadap keluarga berujung pada pembunuhan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mencari solusi yang tepat dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT. Dukungan dan komunikasi yang baik dalam keluarga dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, akses terhadap layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban KDRT juga sangat penting.
Kesimpulan
Vonis seumur hidup terhadap M Anwar merupakan penutup dari proses hukum yang panjang. Meskipun JPU menuntut hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan vonis. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi, manajemen konflik, dan pencegahan KDRT di tengah masyarakat.