Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Anwar (36) atas pembunuhan istrinya, Lilis Sukmawati, di Lombok Timur, NTB, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.

Rabu, 05 Feb 2025 14:36:00
sumber antara
Copied!
Suami Pembunuh Istri di Lombok Timur Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Anwar (36) atas pembunuhan istrinya, Lilis Sukmawati, di Lombok Timur, NTB, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Lombok Timur, NTB - M Anwar (36), warga Kelurahan Bumbasari, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Lilis Sukmawati. Vonis ini dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Juli 2024. Menurut Kasi Intel Kejari Selong, Bayu Pranata, majelis hakim yang diketuai oleh Ikbal Muhammad, dengan hakim anggota Muhammad Nursalam dan Abdi Rahmansyah, serta JPU Manik Arta Aditama, memutuskan vonis seumur hidup setelah mempertimbangkan berbagai faktor. JPU sendiri masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, menunggu petunjuk pimpinan.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati. Korban, Lilis Sukmawati, diduga menghina dan mencaci orang tua pelaku, sehingga memicu kemarahan M Anwar. Situasi ini diperparah oleh permasalahan keuangan. M Anwar memiliki utang kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) karena gagal berangkat, dan ia meminta istrinya untuk membantu melunasi utang tersebut.

Penolakan korban atas permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan fatal. Wakapolres Kompol Raditya Suharta sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Proses Hukum dan Reaksi

Keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup, bukan hukuman mati seperti tuntutan JPU, tentu menjadi sorotan. Proses persidangan telah berjalan, dan berbagai bukti dan keterangan saksi telah dipertimbangkan. Pihak JPU masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dampaknya yang tragis. Perselisihan yang bermula dari masalah keuangan dan penghinaan terhadap keluarga berujung pada pembunuhan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mencari solusi yang tepat dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KDRT. Dukungan dan komunikasi yang baik dalam keluarga dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, akses terhadap layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban KDRT juga sangat penting.

Kesimpulan

Vonis seumur hidup terhadap M Anwar merupakan penutup dari proses hukum yang panjang. Meskipun JPU menuntut hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan vonis. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi, manajemen konflik, dan pencegahan KDRT di tengah masyarakat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • kdrt
  • #konten ai
  • lomboktimur
  • ntb
  • pembunuhan
  • sumber antara
  • vonisseumurhidup
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Agus Setiawan
Editor Agus Setiawan
A
Reporter
  • Agus Setiawan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.