Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di Lapas Cibinong
Suparta, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp4,57 triliun yang divonis 19 tahun penjara, meninggal dunia di Lapas Cibinong pada Senin, 28 April 2025.

Jakarta, 28 April 2025 - Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. periode 2015-2022, telah meninggal dunia. Kepergiannya terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor. Suparta menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kabar duka tersebut. Pihak Kejaksaan Agung masih belum dapat memberikan informasi detail mengenai penyebab kematian Suparta. "Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit," ujar Harli Siregar.
Kasus korupsi yang melibatkan Suparta ini telah menggemparkan publik. Nilai kerugian negara yang signifikan dan hukuman yang dijatuhkan menjadi sorotan utama. Kematian Suparta di tengah proses hukum yang masih berjalan menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
Vonis 19 Tahun Penjara dan Kasus Korupsi Rp4,57 Triliun
Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Namun, putusan tersebut berubah setelah melalui proses banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara. Meskipun denda tetap Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, hukuman tambahan berupa uang pengganti tetap Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.
Setelah putusan banding, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum ini masih berlangsung hingga akhirnya Suparta meninggal dunia.
Meninggal Dunia Saat Menjalani Masa Penahanan
Kematian Suparta terjadi saat ia menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong. Penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan. Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.
Kepergian Suparta meninggalkan pertanyaan besar terkait kelanjutan proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya. Apakah proses hukum akan dilanjutkan atau dihentikan? Pertanyaan ini masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya korupsi dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Kematian Suparta tentu menjadi duka bagi keluarga dan kerabatnya. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
Kronologi Kasus dan Dampak Kematian Terdakwa
- Tahun 2015-2022: Suparta diduga terlibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.
- Vonis Pengadilan Tipikor: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 6 tahun.
- Putusan Banding: Vonis diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda tetap, uang pengganti tetap dengan subsider 10 tahun.
- Kasasi ke Mahkamah Agung: Suparta mengajukan kasasi sebelum meninggal dunia.
- 28 April 2025: Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong saat menjalani masa penahanan.
Kematian Suparta menimbulkan pertanyaan mengenai nasib uang pengganti Rp4,57 triliun dan kelanjutan proses hukum kasus ini. Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.