Tradisi Murok Jerami Bangka Tengah Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Kemenkumham melindungi tradisi Murok Jerami Desa Namang, Bangka Tengah, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk pelestarian dan pengembangan budaya lokal.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi telah mencatatkan tradisi Murok Jerami Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pencatatan ini dilakukan pada puncak Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tanggal 26 April 2025 dan diserahkan langsung kepada Kepala Desa Namang, Zaiwan. Tradisi ini merupakan upacara adat suku Mengkanau Urang Namang yang dirayakan setelah panen padi sebagai ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa pencatatan KIK ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan tradisi Murok Jerami sebagai modal dasar pembangunan nasional. Beliau menekankan pentingnya inventarisasi dan pemeliharaan KIK agar tidak diakui oleh negara lain. Tradisi ini, yang melibatkan seluruh warga desa dalam proses panen, penjemuran, dan penumbukan padi secara gotong royong, merupakan bagian penting dari warisan budaya Indonesia.
Murok Jerami lebih dari sekadar upacara panen. Proses ini juga mencakup ritual pemilihan bibit padi unggul oleh kepala suku dan tetua adat untuk penanaman selanjutnya. Beras merah hasil panen kemudian dimasak dan dimakan bersama-sama sebagai simbol persatuan dan rasa syukur. Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Desa Namang.
Murok Jerami: Lebih dari Sekadar Upacara Panen
Tradisi Murok Jerami memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Desa Namang. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Zaiwan, tradisi ini bukan hanya menunjukkan rasa syukur atas hasil panen, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan persatuan di antara warga desa. Proses gotong royong dalam panen dan pengolahan padi menjadi simbol kerjasama dan kebersamaan.
Lebih jauh lagi, Zaiwan menekankan pentingnya pelestarian tradisi ini sebagai benteng perlindungan lahan pertanian dari ancaman pertambangan timah ilegal yang marak terjadi di daerah lain. Tradisi ini menjadi perekat sosial yang menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Proses Murok Jerami melibatkan seluruh warga desa, dari mulai memanen padi hingga menumbuknya menggunakan lesung kayu. Jerami yang dihasilkan pun diolah kembali untuk menyuburkan tanah, menunjukkan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bagaimana tradisi Murok Jerami terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Namang.
Dengan pencatatannya sebagai KIK, tradisi Murok Jerami diharapkan dapat terus dilestarikan dan dikembangkan untuk generasi mendatang. Hal ini juga dapat menjadi daya tarik wisata budaya yang unik dan bernilai bagi Kabupaten Bangka Tengah.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Pencatatan Murok Jerami sebagai KIK merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya bangsa.
Dengan tercatatnya tradisi ini, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk melindungi tradisi Murok Jerami dari potensi penyalahgunaan atau klaim dari pihak lain. Pencatatan ini juga dapat mendorong pengembangan dan pemanfaatan tradisi Murok Jerami untuk tujuan ekonomi kreatif dan pariwisata.
Proses pendokumentasian dan pengarsipan tradisi Murok Jerami di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia juga memastikan bahwa tradisi ini terjaga dan dapat diakses oleh generasi mendatang. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kelangsungan warisan budaya bangsa.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi tradisi dan budaya lokal Indonesia yang dapat tercatat sebagai KIK, sehingga dapat terlindungi dan lestari.
Pemerintah juga perlu terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya pelestarian dan pengembangan KIK. Dengan demikian, kekayaan intelektual komunal Indonesia dapat menjadi aset berharga bagi pembangunan nasional.
Tradisi Murok Jerami di Desa Namang menjadi contoh nyata bagaimana sebuah tradisi lokal dapat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi. Dengan pencatatannya sebagai KIK, tradisi ini diharapkan dapat terus lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Namang dan Indonesia secara keseluruhan.