Aceh Barat: Dua Gampong Moderasi dan Satu Gampong Kerukunan Umat Beragama Terbentuk
Kabupaten Aceh Barat telah membentuk dua gampong moderasi dan satu gampong kerukunan beragama untuk memperkuat toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat yang majemuk.
Kabupaten Aceh Barat, Aceh, kini telah memiliki dua gampong (desa) yang ditetapkan sebagai gampong moderasi beragama dan satu gampong kerukunan beragama. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung toleransi dan moderasi beragama di tengah masyarakat. Pembentukan gampong-gampong ini diumumkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Barat pada Minggu, 13 April 2024.
Ketua FKUB Kabupaten Aceh Barat, Tgk H Cut Usman, menjelaskan bahwa gampong moderasi beragama merupakan program Kementerian Agama RI yang bertujuan untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis dalam keberagaman. Program ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya sikap dan praktik beragama yang moderat. Menurutnya, terbentuknya gampong moderasi beragama merupakan respons terhadap kehidupan masyarakat yang majemuk dan saling menghargai perbedaan.
Dua gampong yang telah ditetapkan sebagai gampong moderasi beragama adalah Gampong Ujong Kalak dan Gampong Kutapadang di Kecamatan Johan Pahlawan. Kedua gampong ini telah diresmikan pada tahun 2023. Sementara itu, Gampong Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan ditetapkan sebagai gampong kerukunan beragama sejak tahun 2022.
Konsep Gampong Moderasi Beragama
Tgk Cut Usman memaparkan bahwa gampong moderasi beragama didasarkan pada empat pilar utama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap nilai budaya lokal. Model gampong ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan harmonis.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa gampong toleransi beragama merupakan tempat di mana warga dari berbagai keyakinan hidup berdampingan dengan saling menghormati. Toleransi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan bersama, seperti silaturahmi, kerja bakti, dan gotong royong. Pentingnya menghormati perbedaan keyakinan juga ditekankan, termasuk tidak mengganggu ibadah orang lain, tidak mencela agama lain, dan tidak memprovokasi selama perayaan hari besar agama lain.
Penguatan moderasi beragama, menurut Tgk Cut Usman, merupakan program prioritas Kementerian Agama RI, baik di lingkungan masyarakat maupun pendidikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong kerukunan antar umat beragama di seluruh Indonesia.
Kerukunan Umat Beragama di Aceh Barat
Tgk Cut Usman menekankan bahwa kerukunan umat beragama di Kabupaten Aceh Barat selama ini berjalan dengan sangat baik dan harmonis. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, TNI, Polri, Kemenag Aceh Barat, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh komponen masyarakat. FKUB Aceh Barat juga berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi dan silaturahmi antar tokoh agama.
Berkat upaya-upaya tersebut, masyarakat minoritas di Aceh Barat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tenteram. “Alhamdulillah, masyarakat minoritas di Aceh Barat melaksanakan ibadahnya secara lancar, tidak ada gangguan apa pun,” ujar Tgk Cut Usman.
Keberadaan gampong moderasi dan kerukunan beragama di Aceh Barat menjadi contoh nyata bagaimana keberagaman dapat dikelola dengan baik untuk menciptakan masyarakat yang rukun dan harmonis. Model ini diharapkan dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.