Anak Usia Kurang dari 7 Tahun Boleh Ikut SPMB SD, Ini Syaratnya!
Kemendikdasmen memberi kesempatan anak usia kurang dari 7 tahun untuk mendaftar SPMB SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi anak usia kurang dari tujuh tahun untuk mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diumumkan pada Selasa di Jakarta, memberikan kesempatan bagi anak-anak berbakat untuk mengakses pendidikan lebih awal. Namun, penerimaan tersebut tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwono, menjelaskan bahwa kebijakan SPMB memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas. Namun, usia minimum enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat dikecualikan. Hal ini membuka peluang bagi anak-anak yang lebih muda untuk bersekolah.
"Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," ujar Gogot Suharwono.
Syarat Khusus untuk Anak Usia Kurang dari 7 Tahun
Bagi calon murid yang berusia kurang dari enam tahun, tepatnya lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, harus memenuhi persyaratan khusus. Mereka wajib menunjukkan bukti kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang memadai. Bukti ini harus berupa rekomendasi tertulis.
Rekomendasi tertulis tersebut harus dikeluarkan oleh psikolog profesional. Namun, jika rekomendasi dari psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam proses penerimaan murid baru.
Kemendikdasmen menekankan pentingnya asesmen yang komprehensif untuk memastikan kesiapan anak. Proses ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang diterima memiliki kemampuan dan kematangan emosional yang cukup untuk mengikuti pendidikan di SD.
Tidak Ada Tes Kemampuan Membaca, Menulis, dan Berhitung
Gogot Suharwono secara tegas menyatakan bahwa SPMB untuk kelas 1 SD tidak mensyaratkan calon murid untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya. Hal ini untuk menghindari tekanan yang tidak perlu pada anak usia dini.
"Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua anak untuk mengakses pendidikan dasar, tanpa terbebani oleh tes-tes yang mungkin tidak relevan pada usia mereka. Fokus utama adalah pada kesiapan psikis dan potensi anak, bukan pada kemampuan akademik yang terukur secara kuantitatif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan dasar yang berkualitas, sesuai dengan potensi dan perkembangan masing-masing.
Proses seleksi yang lebih holistik dan berfokus pada potensi anak diharapkan dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas dan berdaya saing.