Asita Ajak Agen Wisata Dukung Pungutan Wisatawan Asing Bali, Raihan PWA Baru 32 Persen!
Asita Bali mengajak agen perjalanan wisata mendukung penuh pengumpulan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang baru mencapai 32 persen, demi kelestarian alam dan budaya Pulau Dewata.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali secara proaktif mengajak seluruh agen perjalanan wisata di Pulau Dewata untuk berpartisipasi aktif dalam program pengumpulan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) oleh Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini diambil menyusul evaluasi bahwa capaian PWA selama 2024 masih jauh dari target. Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra, menegaskan pentingnya dukungan penuh dari seluruh pelaku pariwisata.
Kebijakan pungutan sebesar Rp150 ribu per kunjungan bagi wisatawan mancanegara ini baru berhasil mengumpulkan Rp318 miliar, atau sekitar 32 persen dari total kunjungan yang diharapkan. Angka ini menunjukkan perlunya upaya kolektif dari berbagai pihak agar tujuan kebijakan dapat tercapai. PWA sendiri ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, alam, dan budaya Bali sebagai daya tarik utama pariwisata.
Untuk mendorong partisipasi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 kini memberikan imbal jasa sebesar 3 persen bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan retribusi tersebut. ASITA Bali melihat insentif ini sebagai momentum bagi 354 perusahaan agen perjalanan yang terdaftar di asosiasi untuk segera mendaftarkan diri. Mereka diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menyukseskan program vital ini.
ASITA Dorong Partisipasi Agen demi Kelestarian Bali
I Putu Winastra menyatakan bahwa 354 agen perjalanan wisata yang terdata di ASITA Bali diharapkan mendaftarkan diri untuk mendukung program PWA. Ia menekankan bahwa tujuan pemerintah dalam menjaga alam Bali sangat mulia dan harus didukung sepenuhnya oleh seluruh elemen pariwisata. Keterlibatan agen perjalanan dianggap krusial karena mereka berinteraksi langsung dengan wisatawan.
Sejak awal pemberlakuan PWA, agen perjalanan wisata telah aktif mensosialisasikan kewajiban retribusi ini kepada wisatawan mancanegara. Mereka menjelaskan bahwa dana Rp150 ribu tersebut digunakan untuk pelestarian lingkungan, alam, dan budaya Bali. Upaya sosialisasi ini menunjukkan komitmen awal dari para pelaku pariwisata terhadap keberlanjutan sektor ini.
Dengan adanya imbal jasa 3 persen, Winastra berharap agen perjalanan semakin termotivasi dan bersemangat dalam mengumpulkan PWA. Meskipun benefit finansial bagi perusahaan mungkin tidak terlalu besar, ia meyakini bahwa ini memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha. Ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.
Skema Imbal Jasa dan Mekanisme Pengumpulan PWA
ASITA Bali telah merancang alur pemungutan retribusi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Bagi pelaku usaha yang telah mendaftar, mereka akan mendapatkan kode QR unik dari sistem yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bali. Kode QR ini menjadi kunci dalam proses pembayaran PWA oleh wisatawan.
Agen perjalanan akan mensosialisasikan kebijakan pungutan kepada turis yang mereka bawa. Apabila wisatawan belum membayar PWA, mereka dapat langsung melakukan pembayaran melalui kode QR yang disediakan oleh masing-masing perusahaan perjalanan. Skema ini memungkinkan Pemprov Bali untuk mendata pembayaran secara akurat dan memberikan imbal jasa setiap triwulan.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, I Wayan Sumarajaya, menambahkan bahwa skema teknis pengumpulan PWA akan bervariasi antar asosiasi. Kerja sama imbal jasa ini tidak hanya berlaku untuk agen perjalanan, tetapi juga untuk hotel, vila, agen pesiar, dan pengelola daya tarik wisata. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai model bisnis di sektor pariwisata.
Tantangan dan Harapan Peningkatan Partisipasi
Hingga saat ini, baik ASITA Bali maupun Dispar Bali belum memiliki data pasti mengenai jumlah anggota asosiasi yang sudah mendaftar. Data terakhir menunjukkan setidaknya 35 perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama dalam program ini. Angka ini masih perlu ditingkatkan mengingat total 354 perusahaan agen perjalanan yang terdaftar di ASITA.
Sumarajaya menjelaskan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi terkait bagaimana cara menggerakkan lebih banyak anggota untuk berpartisipasi. Penentuan teknis yang tepat guna dan efektif di masing-masing asosiasi menjadi fokus utama. Tujuannya adalah memastikan program PWA dapat berjalan optimal dan mencapai target yang ditetapkan.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata menjadi kunci keberhasilan program Pungutan Wisatawan Asing ini. Dengan dukungan penuh dari ASITA Bali dan asosiasi lainnya, diharapkan pengumpulan PWA dapat meningkat signifikan. Hal ini akan memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan budaya Bali, demi keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.