BPN Serahkan 457 Sertifikat Hak Pakai Tanah Jalan ke Pemkot Bengkulu
BPN Provinsi Bengkulu menyerahkan 457 sertifikat hak pakai tanah jalan kepada Pemkot Bengkulu, guna meningkatkan pembangunan dan pendapatan daerah, meskipun baru 50 persen dari target.
Pemerintah Kota Bengkulu menerima kabar baik pada Selasa, 29 April 2024. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu resmi menyerahkan 457 sertifikat hak pakai tanah jalan kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Penyerahan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan status kepemilikan aset daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Bengkulu. Proses penyerahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Wali Kota Bengkulu.
Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memperjelas status hukum tanah jalan di Kota Bengkulu. Dengan sertifikat yang jelas, Pemkot Bengkulu dapat lebih mudah merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur. Selain itu, kepemilikan aset yang jelas juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara guna mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indra M. Imanudin, menjelaskan pentingnya sertifikasi aset tanah jalan. "Sertifikat aset umumnya tanah bawah jalan, jadi jalan itu legalnya harus jelas status hukumnya. Sehingga ke depan untuk perencanaan pembangunan lebih matang lagi," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa penyerahan 457 sertifikat ini baru mencapai 50 persen dari target yang telah ditetapkan. BPN mengimbau Pemkot Bengkulu untuk segera mengamankan lahan aset di lapangan guna mempermudah proses pengukuran selanjutnya.
Peran Sertifikat dalam Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan apresiasinya atas penyerahan sertifikat tersebut. Ia menyebut bahwa jumlah sertifikat yang diterima Kota Bengkulu merupakan yang terbanyak se-Provinsi Bengkulu. "Kita terbanyak dalam sertifikat tanah jalan yaitu sebanyak 457 sertifikat. Ini terbanyak se Provinsi Bengkulu dan hal tersebut bentuk kesigapan Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah Kota Bengkulu dengan Pemkot Bengkulu," terang Wali Kota Dedy.
Kepemilikan sertifikat hak pakai tanah jalan ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Bengkulu dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur jalan. Dengan demikian, proses pembangunan dan pemeliharaan jalan dapat dilakukan secara lebih terencana dan efisien. Kejelasan status aset juga akan memudahkan Pemkot Bengkulu dalam menarik investasi dan mengelola aset daerah secara optimal.
Indra M. Imanudin juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPN dan Pemkot Bengkulu dalam mengamankan aset negara. "Segera diamankan di lapangan sehingga saat pengukuran akan mempermudah pengukuran yang dilakukan oleh petugas di lapangan dan penyelamatan aset ini harus kerja kita bersama sebab pengadaan aset dulunya menggunakan keuangan negara sehingga statusnya jelas maka tidak ada aset negara yang hilang," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara secara bertanggung jawab.
Distribusi Sertifikat di Sembilan Kecamatan
Sebanyak 457 sertifikat hak pakai tanah jalan tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu. Rinciannya sebagai berikut:
- Kecamatan Selebar: 45 sertifikat
- Kecamatan Muara Bangkahulu: 40 sertifikat
- Kecamatan Teluk Segara: 48 sertifikat
- Kecamatan Gading Cempaka: 69 sertifikat
- Kecamatan Sungai Serut: 34 sertifikat
- Kecamatan Ratu Agung: 107 sertifikat
- Kecamatan Ratu Samban: 45 sertifikat
- Kecamatan Kampung Melayu: 3 sertifikat
- Kecamatan Singaran Pati: 66 sertifikat
Distribusi sertifikat yang merata di berbagai kecamatan menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan infrastruktur di seluruh wilayah kota. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset daerah dan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam memastikan status kepemilikan aset negara. Kerja sama yang baik antara BPN dan Pemkot Bengkulu menjadi kunci keberhasilan dalam proses sertifikasi ini. Diharapkan, langkah ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Kota Bengkulu di masa mendatang.