LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Ini Bahaya Mislabeling bagi Kesehatan

BPOM resmi cabut izin edar 21 produk kosmetik karena mislabeling. Temukan alasan dan bahaya produk yang tidak sesuai informasi pada kemasan ini.

Minggu, 10 Agu 2025 00:33:00
konten ai
BPOM sedang menyiapkan aturan baru untuk influencer yang mempromosikan produk kosmetik guna mencegah peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada kemasannya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pengawasan BPOM terhadap fasilitas produksi kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya di Jakarta, menjelaskan bahwa tindakan ini merespons maraknya peredaran kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai. Pengawasan diperketat untuk menindaklanjuti keluhan dan kekhawatiran masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Pencabutan izin edar kosmetik ini didasari oleh temuan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Mayoritas pelanggaran ini terjadi pada produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak manufaktur. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi pengguna yang tidak menyadari kandungan sebenarnya.

Advertisement

Penyebab Pencabutan Izin dan Risiko Kesehatan

Selama proses pengawasan, BPOM menemukan bahwa beberapa produk kosmetik memiliki komposisi yang berbeda dari yang diinformasikan. Perbedaan ini bisa berupa jenis bahan yang digunakan atau kadar bahan aktif yang tidak sesuai standar. Pelanggaran semacam ini seringkali ditemukan pada produk yang diproduksi oleh pihak ketiga atau secara kontrak.

Ketidaksesuaian data produk dengan informasi pada kemasan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Pengguna yang memiliki sensitivitas terhadap bahan tertentu dapat mengalami reaksi alergi serius jika bahan tersebut tidak tercantum. Selain itu, manfaat yang diklaim pada kemasan mungkin tidak tercapai karena komposisi yang tidak tepat.

Produksi atau distribusi kosmetik yang tidak sesuai data ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur secara ketat prosedur pengajuan notifikasi kosmetik. Pelanggaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku demi keamanan konsumen.

Advertisement

Tindakan Tegas BPOM dan Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar ke-21 produk kosmetik tersebut. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk segera menarik seluruh produk terkait dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang mungkin dialami oleh konsumen.

BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap bets produk sesuai dengan formula yang telah disetujui dalam notifikasi. Kepatuhan ini krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melakukan pemeriksaan mandiri sebelum membeli produk kosmetik. Konsumen dapat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa melalui aplikasi CekKLIK. Verifikasi ini penting untuk memastikan produk yang dibeli aman dan terdaftar resmi.

Apabila menemukan produk yang dicurigai bermasalah atau tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkannya. Laporan bisa disampaikan melalui HALOBPOM Contact Center (1500533) atau langsung ke kantor BPOM terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu BPOM dalam mengawasi peredaran produk ilegal atau bermasalah.

Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion
Berita Terbaru
  • Koltiva, Perusahaan Agritech RI, Bantu Thailand Wujudkan Karet Bebas Deforestasi: Siap Hadapi Regulasi EUDR!
  • Tahukah Anda? Festival Rote Malole 2025 Targetkan Lonjakan Wisatawan Usai Lolos Karisma Event Nusantara
  • BMKG: Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Berawan Tebal Pagi Ini, Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Sepanjang Hari?
  • Terobosan Baru Kemenhub: Integrasi Stasiun KA Sulsel dengan Pelabuhan dan Terminal untuk Efisiensi Logistik
  • Pentingnya Integritas Data Manifes Kapal Feri: ASDP dan Operator Swasta Perkuat Keselamatan Penyeberangan Nasional
  • bpom
  • cekklik
  • izin dicabut
  • kesehatan
  • konten ai
  • kosmetik
  • mislabeling
  • pengawasan bpom
  • peraturan bpom
  • #planetantara
  • produk kecantikan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.