Bukan Hanya Investor, Ini Fakta 'Karpet Merah' Prabowo untuk Rakyat Berpenghasilan Rendah
Pemerintahan Prabowo Subianto memberikan 'karpet merah' bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pro-rakyat. Simak bagaimana program ini akan mempermudah akses perumahan subsidi!
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan prioritas khusus atau "karpet merah" bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan ini disampaikan Maruarar usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (30/7). Kebijakan ini menandai pergeseran fokus, di mana "karpet merah" yang biasanya hanya diperuntukkan bagi investor kini juga diberikan kepada rakyat kecil.
Langkah progresif ini bertujuan untuk mempermudah akses MBR terhadap hunian layak dan terjangkau. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perumahan yang inklusif, memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memiliki tempat tinggal. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kepemilikan rumah yang selama ini dihadapi oleh segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa prioritas ini diwujudkan melalui serangkaian kebijakan strategis yang berpihak pada rakyat. Berbagai insentif fiskal dan non-fiskal telah disiapkan untuk mendukung program perumahan subsidi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Kebijakan Pro-Rakyat dalam Sektor Perumahan
Pemerintahan Prabowo Subianto telah meluncurkan beberapa kebijakan krusial untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah. Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai transaksi, namun kini diatur menjadi 0 persen, secara signifikan mengurangi biaya awal bagi pembeli rumah subsidi.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dibuat menjadi 0 persen, menghilangkan biaya perizinan yang sebelumnya memberatkan. Kebijakan penting lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan PPN DTP ini, yang semula berlaku dari Januari hingga Juni, telah diperpanjang hingga Desember 2025 atas keputusan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Perpanjangan kebijakan PPN DTP hingga akhir 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan rakyat. Langkah-langkah ini secara kolektif dirancang untuk membuat harga rumah subsidi lebih terjangkau dan proses kepemilikan lebih mudah. Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat.
Gotong Royong Pengusaha dan Konsep Berbaginomics
Dukungan terhadap program perumahan rakyat tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari sektor swasta. Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pengusaha properti menunjukkan komitmen luar biasa melalui semangat gotong royong. Mereka bersedia menanggung uang muka (DP) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah subsidi.
Fenomena ini, di mana DP ditanggung oleh pengusaha, merupakan terobosan yang signifikan dalam mempermudah akses kepemilikan rumah. Ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan swasta dapat menghasilkan solusi inovatif untuk tantangan sosial. Inisiatif ini juga memperkuat ikatan antara pekerja dan penyedia properti.
Maruarar menyebut praktik ini sebagai "Berbaginomics", sebuah konsep yang sejalan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan. Selain itu, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar juga mengalir deras untuk mendukung program perumahan rakyat. Ini menunjukkan bahwa semangat berbagi dan saling membantu telah mulai terjadi secara nyata di berbagai lini, menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.