Dedi Mulyadi: Negara Tak Boleh Kalah dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan negara harus memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen di PTUN Bandung, dan akan melakukan banding.
Bandung, 21 April 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan penolakan keras terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Putusan tersebut memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen, menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran akan masa depan pendidikan di Jawa Barat. Pernyataan tegas Dedi Mulyadi menekankan pentingnya negara untuk memenangkan sengketa ini demi kepentingan pendidikan.
Dalam keterangan pers di Cirebon, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak boleh jatuh ke tangan perorangan atau kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, sebagai pihak tergugat, berjuang untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan pribadi. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi aset pendidikan.
Putusan PTUN Bandung Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, tertanggal 17 April 2025, telah mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sepenuhnya. Putusan ini membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan memerintahkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Dedi Mulyadi.
Langkah Hukum Selanjutnya: Banding atas Putusan PTUN
Menanggapi putusan PTUN Bandung, Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan banding. Keyakinan atas status aset SMAN 1 Bandung sebagai milik Provinsi Jawa Barat menjadi dasar langkah hukum tersebut. “Kita banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi. Langkah banding ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakin memiliki bukti yang cukup kuat untuk membatalkan putusan PTUN. Proses banding ini diharapkan dapat mengembalikan status lahan SMAN 1 Bandung sesuai dengan kepemilikan yang sah. Perjuangan ini menjadi penting karena menyangkut masa depan pendidikan dan aset negara.
Perkumpulan Lyceum Kristen mengajukan gugatan pada 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi. Proses hukum ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan berakhir dengan putusan yang kontroversial.
Konteks Sengketa Lahan dan Dampaknya
Sengketa lahan ini berdampak signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan SMAN 1 Bandung. Jika putusan PTUN tetap berlaku, maka status kepemilikan lahan akan beralih ke Perkumpulan Lyceum Kristen. Hal ini berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar dan masa depan sekolah tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya keras untuk mempertahankan aset negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Sengketa ini menyoroti pentingnya perlindungan aset negara, khususnya yang digunakan untuk sektor pendidikan. Kejelasan status kepemilikan lahan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di Jawa Barat.
Putusan PTUN Bandung ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan legalitas kepemilikan lahan selama ini. Proses banding yang diajukan pemerintah diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Perjuangan untuk mempertahankan SMAN 1 Bandung menjadi simbol perjuangan untuk melindungi aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Hasil banding yang akan datang sangat dinantikan oleh banyak pihak, terutama masyarakat Jawa Barat.
Kesimpulan: Sengketa lahan SMAN 1 Bandung menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan aset negara untuk kepentingan publik. Langkah banding yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen untuk mempertahankan aset pendidikan dan memastikan keberlanjutan pendidikan di Jawa Barat.