DPR Tekankan Partisipasi Publik dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Anggota DPR RI menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dan memastikan regulasi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Beliau menegaskan bahwa partisipasi publik krusial untuk menghasilkan regulasi yang efektif melindungi pekerja rumah tangga (PRT).
"Kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi PRT," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta. Dengan melibatkan berbagai pihak, RUU PPRT diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal bagi PRT.
Peran PDI Perjuangan dalam Pengesahan RUU PPRT
Edy Wuryanto, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan komitmen konsisten partainya dalam mendukung pengesahan RUU PPRT. Hal ini didorong oleh kesadaran bahwa mayoritas PRT adalah perempuan yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. "PDI Perjuangan tidak hanya mendukung, tetapi juga aktif mendorong pengesahan RUU PPRT," tegasnya.
RUU PPRT, yang pertama kali dibahas pada tahun 2004, telah melalui proses yang panjang dan kompleks. Edy menjelaskan bahwa PRT merupakan kelompok rentan terhadap eksploitasi, mulai dari jam kerja panjang, upah rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis. Oleh karena itu, RUU ini sangat penting untuk memastikan PRT mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja, termasuk asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan.
Menjamin Hak-Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
"Kami berjuang agar PRT mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan dari kekerasan," ucap Edy. Meskipun pengesahan RUU PPRT menghadapi tantangan, Edy menyatakan komitmennya untuk terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan. "Penting bagi kita untuk menghargai kontribusi PRT dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan martabat mereka sebagai pekerja," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pada sidang paripurna 29 September 2024, tidak ada carry over pembahasan RUU PPRT. Beliau menjelaskan bahwa pengesahan RUU ini telah diupayakan karena mengatur perlindungan tidak hanya bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara. "Proses ini tinggal political commitment saja," kata Willy.
Kesimpulan: Pentingnya Partisipasi Publik untuk Keadilan
Partisipasi publik dalam proses legislasi RUU PPRT sangat penting untuk memastikan terciptanya regulasi yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Komitmen dari DPR, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan yang adil dan bermartabat bagi PRT di Indonesia. Proses pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang telah lama menantikan regulasi ini.
Perlu adanya pengawasan berkelanjutan setelah RUU PPRT disahkan untuk memastikan implementasi yang efektif dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap PRT. Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi buruh sangat penting dalam proses monitoring dan advokasi untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi.