Dulunya Gratis, Kini Berbayar: Tarif Sewa MCC Malang Ditetapkan Sesuai Rekomendasi BPK
Penerapan tarif sewa MCC di Malang Creative Center kini resmi diberlakukan. Kebijakan ini diambil menyusul rekomendasi dari BPK demi peningkatan PAD Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengonfirmasi pemberlakuan tarif sewa di Malang Creative Center (MCC). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, fasilitas ini dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Penetapan retribusi ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Hasil dari pembayaran sewa MCC akan diserap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan ruang publik tersebut.
Proses penetapan tarif sewa ini telah melalui penyusunan mekanisme pengelolaan yang matang. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang turut berperan dalam penataan ini.
Dasar Hukum dan Proyeksi Pengelolaan MCC
Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi dasar utama penetapan tarif sewa MCC. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset dan meningkatkan penerimaan kas daerah secara akuntabel.
Saat ini, Diskopindag bertanggung jawab penuh atas pengelolaan MCC, sementara Disporapar fokus pada aspek teknis, khususnya kegiatan ekonomi kreatif. Kolaborasi kedua dinas ini memastikan operasional MCC tetap berjalan optimal.
Ke depan, pengelolaan MCC direncanakan akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang masih dalam tahap pembentukan. Pembentukan dinas baru ini diharapkan dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Kota Malang.
Rincian Tarif Sewa dan Pengecualian Penggunaan
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa penetapan retribusi ini telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan ini memastikan bahwa fasilitas komersial di MCC dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD.
Sejumlah fasilitas di MCC telah ditetapkan sebagai area komersial. Ini termasuk aula utama di lantai dua dengan kapasitas 250 orang dan auditorium di lantai tujuh yang mampu menampung hingga 1.000 orang.
Tenaga Ahli Bidang Program dan Operasional MCC, Agung Bagus Armanda, merinci tarif sewa yang berbeda untuk setiap ruangan. Aula utama dikenakan biaya sewa Rp3,5 juta per hari, sedangkan auditorium di lantai tujuh seharga Rp7,5 juta per hari.
Meskipun demikian, penerapan tarif ini tidak berlaku untuk semua jenis kegiatan. Kegiatan sosial dan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan, tetap dapat menggunakan fasilitas MCC secara gratis. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kegiatan non-komersial.