Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi sidang perdana terkait dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menjalani sidang perdana pada hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari permintaan pengacara Ronald Tannur kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mengenalkannya kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Penetapan sidang perdana Rudi Suparmono didasarkan pada Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Agenda sidang meliputi pembacaan surat dakwaan. Hakim Ketua Iwan Irawan akan memimpin jalannya persidangan yang akan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah adanya penangkapan yang bermula dari inisiatif pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang meminta bantuan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk diperkenalkan kepada Rudi. Saat itu, Rudi masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Eks Ketua PN Surabaya
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2024, ketika Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan singkat. Zarof menyampaikan bahwa Lisa Rahmat ingin bertemu dengannya. Pertemuan tersebut menjadi awal mula terungkapnya dugaan praktik suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat meminta dan berusaha memastikan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi Suparmono kemudian menyebutkan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim ini kemudian divonis dengan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
Pada 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Dalam pertemuan tersebut, Rudi memberitahukan bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Mangapul dan Heru, atas permintaan Lisa Rahmat. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur diterbitkan.
Dugaan Penerimaan Uang Suap oleh Rudi Suparmono
Rudi Suparmono, yang kemudian dipindahtugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima sejumlah uang yang mencapai 20 ribu dolar Singapura melalui Erintuah Damanik. Selain itu, ia juga diduga menerima 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.
Atas perbuatannya tersebut, Rudi Suparmono diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Sidang perdana ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.