LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi sidang perdana terkait dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Senin, 19 Mei 2025 11:32:00
#planetantara
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menjalani sidang perdana pada hari Senin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari permintaan pengacara Ronald Tannur kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk mengenalkannya kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan sidang perdana Rudi Suparmono didasarkan pada Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Agenda sidang meliputi pembacaan surat dakwaan. Hakim Ketua Iwan Irawan akan memimpin jalannya persidangan yang akan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah adanya penangkapan yang bermula dari inisiatif pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang meminta bantuan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk diperkenalkan kepada Rudi. Saat itu, Rudi masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

Kronologi Kasus Suap yang Menjerat Eks Ketua PN Surabaya

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2024, ketika Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan singkat. Zarof menyampaikan bahwa Lisa Rahmat ingin bertemu dengannya. Pertemuan tersebut menjadi awal mula terungkapnya dugaan praktik suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat meminta dan berusaha memastikan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi Suparmono kemudian menyebutkan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim ini kemudian divonis dengan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.

Pada 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Dalam pertemuan tersebut, Rudi memberitahukan bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Mangapul dan Heru, atas permintaan Lisa Rahmat. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur diterbitkan.

Advertisement

Dugaan Penerimaan Uang Suap oleh Rudi Suparmono

Rudi Suparmono, yang kemudian dipindahtugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima sejumlah uang yang mencapai 20 ribu dolar Singapura melalui Erintuah Damanik. Selain itu, ia juga diduga menerima 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi Suparmono diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Sidang perdana ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • kasus suap
  • kejaksaan agung
  • ketua pn surabaya
  • konten ai
  • korupsi
  • pengadilan tipikor
  • #planetantara
  • ronald tannur
  • sidang perdana
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.