LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Baru: Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan

Polda Sulut melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Siapa saja mereka?

Kamis, 07 Agu 2025 21:43:00
konten ai
Polda Sulut melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada Kejaksaan Tinggi. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Mapolda Sulut pada Kamis (7/8), melibatkan tersangka berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.

Menurut Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, tindak lanjut ini merupakan respons terhadap kelengkapan berkas yang telah dikonfirmasi kejaksaan. Pihak kepolisian juga telah memindahkan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Advertisement

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti Korupsi Dana Hibah GMIM

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan detail pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu (6/8), sehari sebelum pelimpahan tersangka. Ini menunjukkan koordinasi yang erat antara kepolisian dan kejaksaan.

Selain penyerahan tersangka, aspek krusial dari pelimpahan ini adalah pemindahan barang bukti berupa uang. Dana tersebut dipindahkan dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan. Proses ini memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat dikelola dan diawasi oleh pihak berwenang yang berhak.

Kelima tersangka, AGK, HA, JRK, FK, dan SK, dikawal ketat selama proses pelimpahan ini. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya ke Rutan Malendeng, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Barang-barang pribadi milik para tersangka juga telah diambil oleh keluarga mereka pada pagi hari sebelum pelimpahan, menunjukkan prosedur yang transparan dan humanis.

Advertisement

Komitmen Polda Sulut dalam Pemberantasan Korupsi

Meskipun berkas perkara telah dinyatakan P21 dan tersangka dilimpahkan, Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus korupsi dana hibah GMIM hingga persidangan selesai. Kombes Pol Winardi menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi aktif dengan jaksa penuntut umum. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan membantu dalam hal pelaksanaan persidangan para tersangka.

Polda Sulut juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara transparan. Keterbukaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Kombes Pol Winardi dengan tegas menyatakan bahwa Polda Sulut dan seluruh jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi. Pernyataan ini menegaskan posisi institusi dalam mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Asta Cita. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terbaru
  • Kejuaraan Afrika 2025: Angola Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Kongo Taklukkan Zambia
  • Meski Harry Kane Gagal Penalti, Bayern Muenchen Kalahkan Tottenham 4-0 dalam Laga Persahabatan
  • Tidak Terbebani, Rizky Faidan Siap Pertahankan Gelar Juara Dunia FIFA eWorld Cup 2025
  • Tahukah Anda? IFEC Jadi Wadah Unik Seleksi Atlet Esports Sepak Bola Indonesia Menuju FIFA eWorld Cup 2025
  • Fakta Unik: 65 Juta UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI, Ini Peran Pentingnya Menurut BI
  • kejaksaan tinggi
  • konten ai
  • korupsi dana hibah gmim
  • mapolda sulut
  • pemberantasan korupsi
  • #planetantara
  • polda sulut
  • sulawesi utara
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.