Fakta Menarik: 17 Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas Berkat Remisi HUT RI di Lapas Sampit
Ratusan warga binaan Lapas Sampit menerima Remisi HUT RI ke-80 Kemerdekaan RI, 17 di antaranya langsung bebas. Simak detail lengkapnya!
Sampit, Kotawaringin Timur – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sebanyak 643 WBP menerima remisi umum pada perayaan kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 17 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa kebebasan 17 narapidana ini merupakan hasil dari remisi umum dan remisi dasawarsa yang mereka terima. Selain itu, tiga narapidana lainnya juga turut bebas pada tanggal 17 Agustus karena masa pidana mereka memang telah berakhir. Dengan demikian, total 20 orang WBP Lapas Sampit menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur kepada dua perwakilan WBP. Acara tersebut diselenggarakan dalam sebuah silaturahim kebangsaan yang berlangsung di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit, menandai perayaan kemerdekaan dengan semangat kebersamaan dan harapan baru bagi para warga binaan.
Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Umum
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa total penerima remisi umum pada tahun ini mencapai 643 warga binaan pemasyarakatan. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi tersebut, 17 WBP langsung dinyatakan bebas. Mereka mendapatkan akumulasi remisi umum dan remisi dasawarsa, yang secara signifikan mengurangi sisa masa pidana mereka. Selain itu, tiga narapidana lain juga bebas pada hari yang sama karena masa pidana mereka telah berakhir secara alami.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada kategori dan durasi pidana yang telah dijalani. Proses pemberian remisi ini telah melalui verifikasi ketat untuk memastikan bahwa hanya WBP yang memenuhi syarat yang berhak menerimanya.
Remisi Dasawarsa dan Dominasi Perkara Narkotika
Selain remisi umum dalam rangka HUT RI, para warga binaan Lapas Sampit juga berkesempatan menerima remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tahun ini, sebanyak 660 WBP Lapas Sampit menerima remisi dasawarsa, menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan ini terhadap pengurangan masa tahanan. Mayoritas penerima remisi ini, menurut Yani, adalah WBP dengan latar belakang perkara narkotika. Data menunjukkan bahwa 55,56 persen dari total WBP di Lapas Sampit, baik yang berstatus tahanan maupun narapidana, terlibat dalam kasus narkotika.
Fakta ini menyoroti tantangan besar dalam penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut dan pentingnya program rehabilitasi serta pembinaan bagi WBP yang terlibat dalam kasus serupa. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Syarat Penerima Remisi dan Persetujuan Kementerian
Pemberian remisi tidak berlaku untuk semua warga binaan. Muhammad Yani menegaskan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh WBP agar dapat diusulkan dan menerima remisi. Per 17 Agustus 2025, Lapas Sampit mencatat ada 979 WBP yang menjalani atau menantikan putusan pidananya.
Semua usulan remisi yang diajukan oleh Lapas Sampit telah disetujui sepenuhnya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengajuan telah sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditetapkan.
Remisi umum ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat, terutama bagi narapidana yang tidak melakukan pelanggaran disiplin dan telah menjalani ketentuan serta kewajiban mereka selama berada di lapas. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong perilaku positif dan reintegrasi sosial.